ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Seorang wali murid siswa kelas 10 SMAN 3 Kotabumi mengancam akan melaporkan persoalan pengadaan seragam sekolah ke aparat penegak hukum (APH) apabila tidak segera diselesaikan oleh pihak sekolah.
Wali murid yang merupakan orang tua dari siswa berinisial D tersebut mendatangi Kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) di Jalan Kapten Mustofa A. Ia mengeluhkan seragam sekolah anaknya yang dijanjikan sebanyak tiga set setelah membayar Rp1.200.000,00 pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025, namun hingga memasuki tahun 2026 belum juga diterima.
“Saya berharap pihak SMAN 3 Kotabumi selaku pihak yang meminta uang tersebut dapat bertanggung jawab, karena sampai saat ini pakaian itu belum juga diterima oleh anak saya,” ujarnya saat ditemui di Kantor KWIP.
Ia menegaskan, jika hingga pertengahan bulan ini persoalan tersebut belum juga diselesaikan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan seragam tersebut.
Sementara itu, advokat sekaligus pemerhati dunia pendidikan, Ivin Aidyan, SH, MH, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara serius. Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengambil langkah tegas terhadap jajaran di bawahnya apabila ditemukan pelanggaran.
“Segera tindak tegas secara administratif. Jika perlu, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila terindikasi ada unsur pidana,” ujar Ivin melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 3 Kotabumi terkait persoalan tersebut.
(TIM)
Tinggalkan Balasan