Setelah Diperiksa KPK, Bupati Pati Bicara Soal Uang dan Rakyat

Bupati Pati Sudewo Mengaku Jawab Semua Pertanyaan dengan Jujur

Bupati Pati, Sudewo, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (27/8) di Jakarta. Setelah keluar dari gedung KPK, ia menyampaikan bahwa semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik telah dijawab secara jujur dan terbuka.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujar Sudewo kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyembunyikan informasi apapun selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, ketika ditanya secara spesifik mengenai masalah uang, Sudewo mengatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskannya dalam pemeriksaan sekitar dua tahun silam. Menurutnya, uang yang dimaksud merupakan pendapatan resmi yang diterimanya selama menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” jelasnya.

Teguh Dalam Memimpin Kabupaten Pati

Menanggapi berbagai desakan agar ia mundur dari jabatannya, Bupati Pati ini menyatakan tekadnya untuk tetap istiqomah dan amanah dalam memimpin. Ia menegaskan akan terus berkomitmen untuk membangun Kabupaten Pati dengan sebaik-baiknya dan mendukung masyarakat agar tetap solid.

“Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” tegas Sudewo.

Penyitaan Uang Rp3 Miliar dalam Kasus Suap

Dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di DJKA Kemenhub, KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo. Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.

Pada sidang tersebut, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Menanggapi hal itu, Sudewo mengklaim bahwa uang yang disita merupakan gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi.

Pernyataan KPK Terkait Pengembalian Uang

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan demikian, meskipun uang tersebut dikembalikan, tindakan hukum tetap dapat dilakukan jika terbukti adanya unsur korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *