Setelah sekian lama sengketa tanah tambak Wedi PN. Surabaya bacakan putusan selah

Foto kuasa hukum ahli waris didepan PN Surabaya

Surabaya, Forum Nusantara- setelah sekian lama sengketa tanah di tambak Wedi Surabaya Ahirnya di bacakan Putusan Sela oleh ketua mejelis hakim pengadilan Negeri Surabaya Kamis 11/2/2021.

gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi iswani SH. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021. Telah membuat Ahli waris dari R.soetopo (Almarhum). Puas dengan apa yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani SH. Diruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jawa timur.

dalam putusannya yang di bacakan oleh ketua mejelis hakim Dewi Iswani SH. Pokok perkarahnya nomer agenda 137 bahwa membernarkan jual beli PT. Grya mapan sentosa (GMS) dengan Karsadi turut tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum, ujarnya Ketua majelis hakim Dewi Iswani SH.

Sementara pernyataan kuasa hukum dari ( almarhum) R.soetopo, Impi yusnandar, Sos, SH, HM. Menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini negara menunjukan keadilan seadil-adilnya.

Impi yusnandar juga menambahkan bahwa sidang perkara Nomer 137/Pdt.G/2019 Pengadilan Negeri Surabaya, terkait persengketaan tanah seluas 23.940 Meter persegi yang terletak di sisi pantai Suramadu Kelurahan Tambak Wedi Surabaya, telah dibacakan menang menurut impi yusnandar, “sebelumnya oleh pihak Pemkot Surabaya dalam persidangannya, menganggap bahwa kompetensinya PN.Surabaya tidak berwenang mengadili ujar impi yusnandar.

“Sebab itu kuasa hukum Pemkot Surabaya dalam repliknya menyatakan, “memohon putusan Sela , terkait Kompetensi Absolut PN. Surabaya dalam perkarah tersebut ujar impi yusnandar kuasa hukum dari ahli waris R.Soetopo (Almarhum). (Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *