Setya Novanto Bebas. Kembali ke Politik?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukuman selama beberapa tahun, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, melalui pesan singkat pada malam hari setelahnya.

Menurut Maqdir Ismail, kebebasan yang diperoleh kliennya merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada warga binaan. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani hukumannya lebih dari dua per tiga dari total hukuman yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung.

Pembebasan bersyarat ini terjadi setelah MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Partai Golkar. Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, vonis Setya Novanto awalnya sebesar 15 tahun penjara. Namun, setelah peninjauan kembali, hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan juga diubah menjadi Rp 500 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, memastikan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Setya Novanto sudah menjalani dua pertiga masa pidananya, yaitu sekitar 8,3 tahun dari total hukuman 12,5 tahun. Oleh karena itu, ia diizinkan untuk bebas bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.

Setelah bebas, Setya Novanto masih harus menjalani kewajiban laporan berkala kepada Lapas Sukamiskin. Meski sudah keluar sebelum pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ia tidak mendapatkan remisi tambahan pada tanggal tersebut. Sejak menjalani hukuman sejak tahun 2017, Setya Novanto senantiasa menerima pengurangan hukuman berupa remisi.

Saat ini, belum ada informasi pasti apakah Setya Novanto akan kembali terlibat dalam dunia politik. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa belum sempat membahas hal ini dengan kliennya. “Biarkan dulu beliau berkumpul dengan keluarga sebagai orang merdeka di Hari Kemerdekaan,” ujarnya.

Selain itu, Setya Novanto juga diharapkan dapat fokus pada pemulihan diri dan menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik. Pembebasan bersyarat ini menjadi langkah penting dalam proses reintegrasi sosialnya. Dengan demikian, ia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa keputusan MA dalam meninjau kembali kasus ini adalah langkah yang adil dan proporsional. Hukuman yang diberikan dianggap cukup berat, tetapi dengan pengurangan masa hukuman, Setya Novanto diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia mampu menyeimbangkan antara keadilan dan rehabilitasi bagi para tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *