Siaran Pers oleh Dewan Pers Tentang Hasil Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999

  • FORUMNUSANTARAnews.com
Jakarta – Dewan Pers melalui siaran Pers tertulisnya yang ditanda tangani Mohammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers tertanggal 12 Oktober 2021 menyerukan bahwa Permohonan Pengujian Judicial Review yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian dan Soegiharto Santoso melalui kuasanya  pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021 ” harus ditolak ” . Pasalnya, Senin 11 Oktober 2021 telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MK RI ) dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f serta Pasal 15 ayat ( 3 ) terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal – Pasal yang diajukan / dimohonkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemerintah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir pula Dewan Pers selaku Pihak Terkait dan para perwakilan Konstituen Dewan Pers. Terhadap Keterangan Pemerintah, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di MK, dengan Komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir nmelalui mandat dan amanat UU Pers No. 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi – fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa : a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi atau setidak – tidaknya dihalang – halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan Pasal 15 ayat ( 2 ) huruf f dan Pasal 15 ayat ( 5 ) UU Pers. b……dst, sampai huruf h. 2. Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan Pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama – sama mengawal kemerdekaan Pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini. 2. …., dst sampai point 6. ( BR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *