Sidang Etik Anggota Polisi Terlibat Penggerebekan Fiktif di Kepri

Sidang Etik Terhadap Iptu TSH Dalam Kasus Penggerebekan Narkoba Fiktif

Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau sedang menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu TSH. Anggota polisi ini diduga terlibat dalam penggerebekan narkoba fiktif terhadap seorang pengusaha di Batam. Proses hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan etika profesi.

Menurut Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sudah berjalan. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari saksi korban yang dikenal dengan inisial BJ. Informasi ini akan digunakan dalam persidangan etik yang akan dilaksanakan secara terbuka.

Eddwi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Iptu TSH mengakui bahwa dirinya diajak oleh tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan narkoba fiktif tersebut. Iptu TSH menyatakan bahwa ia awalnya menolak ajakan tersebut. Namun, karena alasan hubungan pertemanan dan tidak ingin mengecewakan, akhirnya ia menerima ajakan tersebut pada 16 Oktober 2025.

“Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya,” ujar Eddwi.

Iptu TSH adalah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama masa tugasnya, ia tidak memiliki catatan pelanggaran etik. Namun, kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pimpinan setingkat di atas Iptu TSH telah memberikan imbauan secara berkala melalui apel maupun surat tertulis.

“Murni ini kesalahan personal,” ujar Eddwi Kurniyanto.

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat dalam pelanggaran berat dengan sanksi yang sesuai.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik. Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini,” tambah Eddwi.

Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Ketujuh anggota TNI tersebut antara lain Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Propam Polda Kepri

  1. Pemanggilan Saksi Korban: Pihak Propam sedang mengumpulkan keterangan dari saksi korban agar dapat diproses dalam sidang etik.
  2. Pemeriksaan Atasan: Propam juga memeriksa apakah pimpinan di atas Iptu TSH telah memberikan pengawasan yang cukup.
  3. Proses Sidang Etik: Sidang etik telah dimulai dan akan berlangsung secara transparan.
  4. Penindakan Berat: Jika terbukti bersalah, Iptu TSH bisa mendapatkan sanksi berat seperti pemecatan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga integritas dan etika profesi anggota polisi. Proses hukum ini juga menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditangani dengan tegas dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *