Sidang Gugatan Peternakan Ayam di PN Purwakarta Ditunda, Penggugat Ajukan Gugatan Baru dengan 4 Tergugat

Foto : Memed Achmad Sungkawa, S.H,.

Forumnusantaranews.com- Sidang perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pwk yang diajukan oleh Ir. Alsiner Banjarnahor terhadap empat pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (13/1/2026). Namun, sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini harus ditunda karena salah satu tergugat, yakni Koperasi KSP Bina Artha, tidak hadir.

Hakim yang memimpin sidang menegaskan bahwa proses mediasi tetap berjalan meskipun ada pihak yang absen. Mediator akan dipanggil untuk melakukan investigasi terhadap dua orang. Hakim juga mengingatkan kedua belah pihak agar serius mengikuti jalannya mediasi.

“Saya ingatkan serius dalam perjalanan proses mediasi,” tegas hakim di ruang sidang.

Kuasa hukum penggugat, Memed Achmad Sungkawa, S.H., menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pemanggilan ulang tergugat IV, Koperasi Bina Artha, serta penyusunan resume perkara oleh pihak yang hadir.

Gugatan Baru Setelah Pencabutan
Sebelumnya, penggugat Ir. Alsiner Banjarnahor sempat mencabut gugatan lama yang diajukan ke PN Purwakarta. Namun kini ia kembali mengajukan gugatan baru dengan memperluas tuntutan dan menambah jumlah tergugat menjadi empat pihak, yaitu:

– Tergugat I: Aslet Silaban
– Tergugat II: Madinur Sibarani
– Tergugat III: PT Surya Unggas Mandiri
– Tergugat IV: Koperasi KSP Bina Artha

Isi Gugatan: Dugaan Manipulasi Perjanjian
Dalam Surat Gugatan Perdata PMH, penggugat menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait usaha peternakan ayam broiler di Desa Cibukamanah, Purwakarta.

Kronologi
– Awalnya penggugat mengelola lahan singkong milik Tergugat I.
– Lahan kandang ayam seluas ±10.080 m² dibeli oleh Tergugat I melalui istrinya (Tergugat II).
– Penggugat mengurus seluruh izin usaha atas namanya, termasuk NIB, IUMK, dan izin lingkungan.
– PT Surya Unggas Mandiri (Tergugat III) menerbitkan perjanjian kerja sama dengan mencantumkan Tergugat I sebagai peternak, sementara penggugat hanya sebagai saksi.
– Selama 2,5 tahun, penggugat menerima pembayaran bulanan melalui Koperasi Bina Artha, namun sejak akhir 2022 tidak lagi menerima pembayaran meski usaha tetap berjalan.

Tuntutan Hukum
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:
– Menyatakan para tergugat telah melakukan PMH.
– Menetapkan penggugat sebagai peternak sah berdasarkan izin UMKM.
– Membatalkan dokumen kerja sama yang mencantumkan penggugat sebagai saksi.
– Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,-.
– Mengembalikan kedudukan hukum penggugat sebagai pelaku usaha.
– Membayar kerugian immateriil sesuai pertimbangan hakim.

Sebagai informasi
– Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2026/PN Pwk
– Tanggal Sidang: 13 Januari 2026
– Penggugat: Ir. Alsiner Banjarnahor
– Kuasa Hukum: Memed Achmad Sungkawa, S.H.
– Tergugat: Aslet Silaban, Madinur Sibarani, PT Surya Unggas Mandiri, Koperasi KSP Bina Artha
– Tahap Sidang: Mediasi
– Catatan: Gugatan lama telah dicabut, kini diajukan kembali dengan jumlah tergugat bertambah menjadi empat pihak.

Sidang ditunda karena ketidakhadiran tergugat IV. Agenda berikutnya adalah pemanggilan ulang dan melanjutkan proses mediasi. Gugatan ini merupakan gugatan baru setelah pencabutan sebelumnya, dengan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar serta pengembalian kedudukan hukum penggugat sebagai peternak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *