Blora ; – Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) jalani sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (15/03/2023).
Sebelumnya, pada sidang ke-4 Minggu lalu (08/03), Hakim Ketua apakah Muntahar selaku terdakwa akan menghadirkan saksi untuk meringankan pada sidang hari ini, waktu itu Muntahar menjawab pikir-pikir, namun ternyata pada sidang ke-5 hari ini Muntahar tidak menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.
Saat sidang hendak dimulai, Muntahar sudah diminta oleh Isnaini Imroatus Solichah selaku Hakim Ketua untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, namun ternyata Muntahar banyak memberikan keterangan yang tidak benar, Muntahar memberikan keterangan yang sebenarnya saat sidang hampir selesai lantaran terbelit dengan keterangannya sendiri.
Muntahar menyatakan bahwa, Herwanto (pengguna SK) mengetahui adanya pergantian Pengurus RT, yang mana Herwanto menjadi Seksi Pembangunan yang sebelumnya di jabat oleh Rusman selaku orang tua Herwanto, namun saat di tanya dengan tegas oleh Agustinus Dian Leo Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait yang benar yang mana, karena pengakuan Herwanto pada sidang sebelumnya menyatakan jika dirinya tidak tau ada pergantian pengurus, akhirnya Muntahar mengakui jika keterangannya barusan tidak benar, dan yang benar adalah keterangan dari Herwanto.
Saat ditanya Hakim Anggota, Muntahar juga mengaku tidak tau jika SK yang akan digunakan Herwanto bisa menambah nilai pengabdian dalam tahap pembobotan.
“Saya tidak tau jika SK itu akan digunakan untuk tambahan nilai pengabdian dalam seleksi Perangkat Desa (Perades), karena saya tidak membaca persyaratan pendaftaran Perangkat Desa,” ucap Muntahar.
Tak hanya itu, Muntahar juga mengakui jika Herwanto tidak pernah menjadi Pengurus RT periode 2020-2023, yang menjadi pengurus adalah Rusman orang tua Herwanto.
“Herwanto tidak pernah jadi pengurus pada tahun 2020, Herwanto itu jadi pengurus pada bulan Maret 2021 menggantikan orang tuanya, Herwanto mulai mengikuti kegiatan sebagai Pengurus RT saat namanya tercantum pada SK tersebut,” jelas Muntahar.
Artinya, Herwanto belum ada 1 tahun menjadi Pengurus RT, sehingga seharusnya tidak mendapatkan nilai 8 poin saat pembobotan dari SK tersebut, namun karena dengan sengaja dibuatkan SK RT oleh Muntahar menggunakan Tahun 2020-2023, akhirnya Herwanto mendapatkan tambahan nilai 8 poin dari SK tersebut, jika Herwanto tidak menggunakan SK tersebut, dirinya tidak akan lolos jadi Perangkat Desa.
Tak hanya itu, Muntahar juga mengakui jika pembentukan Pengurus RT pada Tahun 2020 melalui Musyawarah Desa (Musdes), sedangkan mengganti naman Rusman menjadi Herwanto tanpa Musdes, artinya semaunya sendiri.
Muntahar juga mengaku jika dirinyalah yang menyuruh membuat SK untuk Herwanto tersebut dan sudah di legalisir olehnya.
Pewarta : Mujahit
Tinggalkan Balasan