Makassar, forumnusantaranews.com
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Syahrial Sidik, S.H.,M.H., memimpin langsung sidang luar biasa dengan acara pengambilan sumpah/janji advokat Indonesia wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, sidang luar biasa ini berlangsung di aula lantai II ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H.,M.H. Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 12 April 2023.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan daftar nama-nama advokat.
Jumlah advokat yang hadir diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 121 orang,
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Syahrial Sidik, S.H.,M.H, dalam amanatnya menyampaikan bahwa, “Saya ucapkan selamat kepada advokat atas pelantikan ini, ini menandakan saudara-saudara sudah secara resmi sesuai Undang-undang advokat No. 18 Tahun 2003, bisa berpraktek beracara di Pengadilan, Peradilan manapun juga, saya ingatkan hati-hati termakan sumpah saudara-saudara sendiri kenapa, yang dibutuhkan, dipentingkan dan diperlukan oleh masyarakat pencari keadilan adalah kemampuan tekhnis bukan angan-angan pernyataan bahwa saudara pasti menang kalau begini, kita hargai Pengadilan.
Bilamana advokat terbukti melakukan sesuatu yang membahayakan kepentingan umum, keadilan dan peradilan saya akan cabut berita acara sumpahnya (BAS) maka anda tidak bisa bekerja kemana-mana termasuk sebagai Advisor memberikan nasehat hukum.”
Selain itu Syahrial Sidik juga meminta melaporkan jika ada tingkah laku berkaitan dengan bawahannya termasuk dirinya sendiiri agar memasukkan surat dan akan bentuk tim melakukan pemeriksaan dan meneliti.
“Jika ada Hakim, Panitera Pangganti, Juru Sita atau petugas pengadilan yang mau main mata kepada saudara-saudara, laporkan pada saya InsyaAllah saya akan tindak, saya tidak peduli, kenapa bagaimana itu sendiri terjadi pada kita, kembalikan pada diri kita sendiri.” Tegasnya
“Mohon perhatian bagi pengurus advokat agar betul-betul di perhatikan ijasahnya asli apa palsu jadi tolong di klarifikasi kembali karena sudah banyak saya tolak.” Kata Syahrial Sidik.
Setelah pembacaan Do’a oleh Drs. Sajaruddin M.Pd. dilanjutkan penyerahan cendera mata dari OA KAI ISL dan PERADI yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan kemudian sidang luar biasa ditutup.
Ditempat yang sama salah satu peserta advokat KAI ISL yang baru saja di ambil sumpah dan janjinya oleh Ketua PT Makassar yakni, Sartika Ningsih, S.H, saat di temui awak media tak bisa menutupi dan memperlihatkan pancaran wajahnya yang ayu penuh kebahagiaan dan rasa syukurnya, pasalnya dirinya baru saja diambil sumpahnya.
“Hari ini saya bersyukur dan sangat bahagia karena telah sampai pada titik ini yaitu penyumpahan dimana para advokat berjuang keras untuk mencapai puncak ini, Pengambilan sumpah merupakan janji yang kami ucapkan kepada manusia dan kepada tuhan, sumpah bukan sekedar sebagai seorang advokat akan tetapi bagaimana kita mampu menjalankan amanat UUD No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT dan sesuai arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi bahwa bagaimana kita mampu menjalankan peran kita sebagai Advisor yaitu memberi bantuan dan konsultasi, nasehat hukum kepada masyakarat yang membutuhkan bantuan hukum apalagi yang kurang mampu demi kesejahteraan masyarakat.” Ucap Ibu dua anak ini
Lanjut Sartika, “Sebelum sampai ke tahap penyumpahan, ada beberapa tahapan atau proses yang kami lalui seperti UCA, DKPA, Pelantikan, Magang dan Penyumpahan, tentu semua proses ini tidak terlepas dari bantuan teman-teman Pengurus DPD KAI Sul-Sel yang selalu memberikan support dan arahan yang sangat bermaanfaat bagi kami kedepannya. Saya pribadi mengucapkan terima kasih atas semuanya arahan dan supportnya sehingga saya mencapai ke titik puncak ini, saya berencana dalam waktu dekat ini dan kedepannya InsyaAllah saya akan bertugas mengabdikan diri saya di salah satu daerah di Papua tepatnya di Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.” Ungkapnya
Tinggalkan Balasan