Surabaya, forumnusantara news com- Sidang kelanjutan persengketaan obyek tanah Tambak Wedi, Surabaya dalam perkara perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dilaksanakan tanggal 04/07/2022 masih dilanjutkan seminggu mendatang tanggal 11/07/2022.
Dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) antara Nanang Mustaqim. SH ahli Waris R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya (Turut Tergugat II), masih dilanjutkan Sidang Pembuktian minggu depan karena pihak dari Tergugat I dan II ( ahli waris Alm. Widodo Budhiarto pemilik PT GRIYO MAPAN SENTOSA), masih minta tambahan waktu untuk menyampaikan bukti- bukti tambahan.
Dengan tambahan bukti yang dimohon untuk disampaikan Minggu depan, maka sidang masih pemeriksaan bukti yang dilanjutkan tanggal 11 Juli 1022.
Majelis Hakim pemeriksa perkara juga menyampaikan kepada kuasa hukum Penggugat apakah Minggu depan sudah sanggup mengahdirkan saksi dan menanyakan berapa saksi yang akan dihadirkan oleh Penggugat, dijawab oleh kuasa Penggugat sanggup dan 3 orang saksi yang akan dihadirkan.
Tanggapan Impi Yusnandar S Sos SH MH dan rekan, sebagai Kuasa Hukum dari Nanang Mustaqim SH, ahli waris dari R. Soetopo Mustofa SH menyampaikan, bahwa dari Kuasa Hukum HR. Mustofa Soetopo SH atau R. Soetopo telah menyampaikan bukti-bukti dan sudah lengkap dan siap Minggu depan menghadirkan saksi saksi.
“Sudah komplit dan tidak ada koreksi, Minggu depan insyaallah siap menghadirkan saksi” ujar Impi Yusnandar S Sos SH MH”.
Sidang kelanjutan persengketaan tanah Tambak Wedi Surabaya dalam perkara perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby akan dilanjutkan seminggu mendatang.
Menurut Impi Yusnandar S. Sos SH MH, bukti bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim adalah bukti yang menguatkan bahwa Nanang Mustaqim SH sudah selayaknya mendapatkan haknya.
Yaitu berupa asal usul harta waris dari HR Mustofa Soetopo SH, dan bukti hukum Nanang Mustaqim SH, sebagai anak kandung dari R. Soetopo alias HR Mustofa Sutopo SH., serta bukti surat menyurat terkait obyek yang dipersengketakan, yang diperjual belikan oleh Sendang Ngawiti, yaitu sosok yang bukan ahli waris atau orang lain, ke Karsadi Budi Suratman dan selanjutnya dari Karsadi Budi Suratman dijual ke Widodo Budhiarto, selaku pendiri PT Griyo Mapan Mapan Sentosa..
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nanang Mustaqim (Penggugat), yakni Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH pada sidang sebelumnya, pihaknya menyampaikan bukti bukti Penggugat dengan Kode P-1 sampai dengan P-53 dilanjutkan P-54 hingga P-56, Penggugat menyampaikan bukti bukti yang sangat jelas bahwa Tergugat III (Sendang Ngawiti/Indrawati) terbukti tidak ada sangkut paut dengan ahli waris dan hak waris dari H Mustofa bin Makabar alias R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo alias Musatofa Mustopo (nama satu orang).
Dengan demikian menurut hukum jika terdapat transaksi peralihan hak yang dilakukan oleh pihak lain sesuai pasal 1471 KUH Perdata, yang menyebutkan jual beli atas benda milik orang lain adalah batal.
Maka dasar pembatalan jual beli dalam gugatan perkara ini adalah sangat jelas dan menentukan, yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yang diminta Penggugat adalah ada Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) dan harus dibatalkan terhadap semua transaksi yang ada, baik jual beli atau surat menyurat, atau hal keluarnya PPAT.
Alasannya sederhana, dalam hukum perdata dinyatakan bahwa jual beli yang bukan miliknya adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. (Slm)
Tinggalkan Balasan