Sidang pembuktian sengketa tanah tambak Wedi tergugat tidak hadir

 

 

Surabaya,forumnusantaranews.com-Sidang kelanjutan persengketaan tanah Tambak Wedi Surabaya, dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2021/PN. Surabaya dilanjutkan Seminggu mendatang.

 

Bukti yang disampaikan oleh PT. GRIYO MAPAN SENTOSA, Ahli Waris Widodo Budhiarto, dan ahli Waris Karsadi Budi Suratman, ditarik kembali karena banyak dikoreksi oleh Majelis Hakim,Pemeriksa Perkara.

 

Dengan ditariknya Bukti oleh Para TERGUGAT, maka sidang pemeriksaan bukti perkara akan dilanjutkan tgl. 20 Juni 2022.

 

Tanggapan Impi Yusnandar S. SOS. SH. MH dan rekan, sebagai kuasa Nanang Mustaqim SH ahli waris dari R. Soetopo Mustofa SH, menyampaikan:

 

*Bahwa dari kuasa Hukum HR. Mustofa Soetopo SH atau R. Soetopo telah menyampaikan bukti -bukti dan sudah diterima oleh Majelis Hukum pemeriksa perkara. Sudah komplit dan tidak ada koreksi*.

 

Sidang kelanjutan persengketaan tanah Tambak Wedi Surabaya, dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby. dilanjutkan Seminggu mendatang.

 

Menurut IMPI YUSNANDAR, bukti bukti yang telah disampaikan ke Majelis Hakim adalah bukti yang menguatkan bahwa Nanang Mustaqim SH. sudah selayaknya mendapatkan haknya yaitu berupa harta waris dari HR. Mustofa Soetopo SH sebagai anak Kandung dari Obyek yang dipersengketaan, akibat dijual Oleh Sendang Ngawiti yang bukan ahli waris atau orang lain ke Karsadi Budi Suratman dan selanjutnya dijual ke Widodo Budhiarto, selaku pendiri PT GRIYO MAPAN SENTOSA. jar Impi Yusnandar. (Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *