SIDANG SAKSI MENGUAK MAKIN TERANG PERKARA KEPEMILIKAN TAMBAK WEDI

 

 

 

Surabaya, Forumnusantaranews.com – Sidang kelanjutan saksi persengketaan obyek tanah Tambak Wedi Surabaya makin terang menguak kepemilikannya.

 

 

Perkara sidang perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby tanggal 25/07/2022 di PN Surabaya, kembali digelar msih dalam Sidang pemeriksaan Saksi dari Penggugat

 

Dalam sidang ahli Waris alm. R . Soetopo alias HM. Mustofa yang bernama Nanang Mustaqim SH selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya terdiri dari IMPI YUSNANDAR S. Sos. SH. MH.; Muhammad Romzul Islam, SH.; Muhammad Suyudi SH. MM.; menghadirkan H. Ismail dalam sidang yang menunjukkan Surat Penugasan Sebagai Pengawas Obyek sengketa, dan agar tidak sepi dia mengijinkan 4 Kedai kopi di atas obyek sengketa berjualan dengan maksud supaya masyarakat mendapatkan tambahan ekonomi.

 

Dalam pertanyaan hakim siapa yang menguasai obyek saat ini disebutkan, ahli waris R. Soetopo. Dipasang Plang di atas obyek sengketa oleh ahli waris.

 

Menurut Ismail, Dia ketahui tahun 2017 obyek dikuasai oleh PT Griyo Mapan, di sebelah Utara tanah obyek sengketa dibangun tanggul penahan air laut dan dipasang Plang oleh PT. Griyo Mapan. Saat pembangunan Tanggul diborong oleh Asmoko yang saat itu menjabat RW setempat.

 

Menurut Ismail selanjutnya tahun 2017 itu juga, bersama Ibu Wasinik Sendang Ngawiti janda istri dari R. Soetopo, melihat kretek Desa dan Leter C asli obyek tanah sengketa di Kelurahan Tambak Wedi, ditunjukkan oleh Pak Lurah bahwa obyek sengketa atas nama R. Soetopo bukan atas nama orang lain. Setelah itu tanah tersebut di pasang Plank Kepemilikan Oleh ahli waris dari R. Soetopo dan dikuasainya hingga saat ini.

 

Dalam sidang saksi sebelumya Penggugat menghadirkan saksi Abdul Basit S.Ag. MA. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan yang dalam kesaksiannya menyatakan bahwa SENDANG NGAWITI Binti ISAM dengan M. ZAINAL ABIDIN bin H.M. Kosasai menikah status perawan dan jejaka, secara Syah dengan register No. 201/63/IV/1986 tanggal 18 April 1986, dan dinyatakan dalam perkara tersebut sebagai penjual obyek sengketa kepada pihak lain, dijelaskan bukan sebagai ahli waris R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo.

 

Komentar Abdul Basit S.Ag. MA menyatakan ” Benar Sendang Ngawiti bin Isam pernah menikah dengan M. Zainal Abidin bin H.M Zarkasih pada tahun tanggal 18 April 1986 secara Syah tercatat dalam Regester Pernikahan No. 201/63/IV/86.”

 

Menurut Impi Yusnandar S. Sos. SH.MH. kuasa hukum ahli waris R. Soetopo alias HM. Mustofa Sutopo menyatakan, ” Terbukti bahwa Sendang Ngawiti bin Isam bukan Istri R. Soetopo sebab itu tidak berhak memindahkan alas Hak obyek tanah Tambak Wedi ke orang lain melalui jual beli atau hiba atau yang lain.” Saksi Ismail sangat jelas dalam keterangannya bahwa di leter C dan di kretek desa obyek sengketa atas nama R. Soetopo.

 

Perbuatan memindah tangankan Obyek waris R. Soetopo alias HM. Mustofa Soetopo kepada orang lain yang dilakukan ke pihak lain tanpa melibatkan ahli waris R. Soetopo alis HM. Mustofa Sutopo sebagai pihak adalah perbuatan Melawan Hukum ( PMH).

 

Sudah seharusnya terjadinya pemindahan yang telah dilakukan oleh Sendang Ngawiti Batal Demi Hukum atau tidak sah.” Ujar Impi Yusnandar.

 

Perkara Perdata persengketaan tanah Tambak Wedi yang berlangsung, terjadi antara Nanang Mustaqim. SH ahli Waris R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya (Turut Tergugat II), masih dilanjutkan Sidang Pembuktian minggu depan karena pihak dari Tergugat I dan II ( ahli waris Alm. Widodo Budhiarto pemilik PT GRIYO MAPAN SENTOSA).

 

Persidangan masih dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi Tergugat dilanjutkan Minggu depan tanggal 1 Agustus 2022. (Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *