Surabaya, Forumnusantaranews.com-Sidang lanjutan persengketaan obyek tanah Tambak Wedi, surabaya dalam perkara perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby, sebelumnya digelar dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (11/07/2022) di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, menghadirkan Abdul Basit S.Ag.MA yang membawa bukti autentik dari Buku registrasi Perkawinan antara Sendang Ngawiti bin Isam yang mengaku istri R, Soetopo alias HM Mustofa, ternyata terbukti istri dari M Zainal Abidin bin HM Kosasih yang secara sah dan meyakinkan telah berlangsung Pernikahan keduanya tahun 1986 di KUA Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sidang berikutnya digelar pada Senin (18/07/2022) di ruang Kartika di PN Surabaya, lebih seru lagi.
Penggugat dari ahli waris alm. R Soetopo alias HM Mustofa yang bernama Nanang Mustaqim SH, menghadirkan saksi I, Moh. Syahroni yang menyatakan dalam kesaksiannya, bahwa Sendang Ngawiti yang menjual obyek sengketa tanah seluas 23.900 M2 ke Karsadi Budi Suratman, mengaku lahir di Pacitan dan menikah tahun 1977 di Pacitan, ternyata menurut Syahroni dalam pernyataan kesaksiannya,
“Saya kenal Zainal Abidin, HM Kosasih sebagai ayahnya dan Sendang Ngawiti sebagai istrinya yang bertempat tinggal di Ketintang Surabaya. Saya sering ke rumahnya dan mereka sering ke rumah saya. Sendang Ngawiti itu satu orang yang sama, dia mengaku istri Pak Soetopo, sebenarnya dia istri dari Zainal Abidin yang sesungguhnya,” kata Syahroni.
Saksi II, Suhaimi Said SE dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa dia tahu dari kantor Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran terhadap Kretek Desa dan Letter C asli atas obyek tanah Tambak Wedi atas nama R Soetopo tepatnya pada tahun 2017, yaitu Leter C atas nama R Soetopo atas obyek terkait, asli, bersih dan tidak ada coretan coretannya.
‘Saya pernah ke Kantor Kecamatan Kenjeran, saya ditemui staf kecamatan, juga disampaikan surat perintah pembatalan proses jual beli obyek terkait kepada Lurah Tambak Wedi adalah asli. Saya juga mendengarkan langsung dari Pak Lurah Tambak Wedi bahwa obyek terkait dibeli oleh PT Griyo Mapan dan pembuatan pagar di sekitar obyek juga PT Griyo Mapannysng membuat bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, bahkan legal PT Griyo Mapan Sentosa bernama Heri menyampaikan yang membeli Obyek sengketa di Tambak Wedi adalah PT. Griyo Mapan Sentosa.” ungkapnya.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri dari Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH dan Muhammad Romzul Islam SH, Muhammad Suyudi SH MM dari Nanang Mustaqim SH, menyikapi dalam sidang pemeriksaan saksi seperti berikut.
Bahwa Sendang Ngawiti Binti Isam dengan Zainal Abidin bin HM. Kosasih atas dasar surat keterangan Nikah No Km. 17.09/PW.01/38/1996 dan surat Keterangan pernah menikah No. B 177 /Kua/13.9.21/W.00/10/2021, yang keduanya menerangkan Register Pernikahan Sendang Ngawiti bin Isam dan M Zainal Abidin bin HM Zakarsih secara syah dengan nomor register No 201/63/IV/1986 tanggal 18 April 1986.
Dari bukti di atas dan keterangan saksi sangat jelas Sendang Ngawiti yang mengaku istri dari R Soetopo alias HM Mustofa Sutopo , ternyata istri dari Zainal Abidin.
Hal ini sama yang diterangkan oleh saksi Abdul Basit S.Ag.MA dalam sidang sebelumnya. Maka harapannnya, majelis hakim pemeriksa perkara terkait, harus membatalkan jual beli obyek tanah Tambak Wedi milik Soetopo terhadap Budi Suratman, juga terhadap Widodo Budiarto, yang dulunya pemilik PT Griyo Mapan.
“Peralihan hak terhadap obyek tanah yang beralamat di Kelurahan Tambak Wedi atas nama pemiliknya R Soetopo kepada pihak lain dengan tidak melibatkan ahli warisnya, sudah seharusnya batal demi hukum dan tidak sah,” ujar Impi Yusnandar SH.
Menurutnya, terbukti bahwa Sendang Ngawiti bin Isam bukan istri R Soetopo atau H Mustofa Sutopo dari penjelasan saksi dan bukti bukti dari KUA Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Perbuatan memindah tangankan obyek waris R Soetopo alias HM Mustofa Soetopo kepada orang lain yang dilakukan ke pihak lain, tanpa melibatkan ahli waris R Soetopo alias HM Mustofa Sutopo sebagai pihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara perdata persengketaan tanah Tambak Wedi yang berlangsung, antara Nanang Mustaqim SH ahli waris R Soetopo alias HR Mustofa Sutopo SH (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya (Turut Tergugat II), masih dilanjutkan sidang pembuktian minggu depan karena pihak dari Tergugat I dan II (ahli waris Alm. Widodo Budhiarto pemilik PT Griyo Mapan Sentosa.
Persidangan masih dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi Penggugat yang dilanjutkan minggu depan tanggal 25 Juli 2022. (Slm)
Tinggalkan Balasan