Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Titik
Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Pada hari ini, Senin (8/9/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi yang telah ditentukan. Pertama, di Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Lokasi-lokasi tersebut dipilih agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan yang disediakan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus melakukan pengurusan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dikarenakan proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang tidak dapat dilakukan secara langsung di layanan keliling.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM juga tergolong terjangkau. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta hasil Tes Psikologi SIM. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi standar keselamatan dan kesehatan dalam berkendara.
Perpanjangan SIM juga mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini memberikan pedoman bagi pengemudi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Selain itu, ketentuan terkait pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 dari UU tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki SIM sebagai salah satu syarat wajib dalam berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di Kota Bandung kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Layanan ini juga menjadi bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM dalam berkendara.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan demikian, proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Tinggalkan Balasan