forumnusantaranews.com, CIKARANG
— Di mana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Senin besok, 16 Juni 2025.
Warga Kabupaten Bekasi dapat memperbarui SIM mereka secara langsung melalui program perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin besok, 16 Juni 2025 dijadwalkan digelar di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin besok, 16 Juni 2025 di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.
FOTO KECELAKAAN MEMATIKAN DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi telah beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.
* Senin – Jumat di Satpas Deltamas
* Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi adalah:
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut adalah biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan dari luar namun tetap harus diperiksa kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dari luar boleh dilakukan namun tetap harus dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita
forumnusantaranews.com
lainnya di
Berita Google
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.
Tinggalkan Balasan