SIM Keliling Kota Bekasi, 19 Agustus 2025, Cek Lokasi

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi

Masyarakat Kota Bekasi kini dapat mengurus perpanjangan SIM secara langsung dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, di enam lokasi berbeda. Namun, tidak ada layanan SIM Keliling pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal pendaftaran untuk layanan SIM Keliling di Kota Bekasi:

  • Senin: Burger King Harapan Indah
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

  • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
    Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00

Perlu diperhatikan bahwa antrean pemohon akan dilakukan langsung di lokasi, dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar bisa memperoleh kesempatan mengurus SIM.

Persyaratan untuk Pengajuan SIM

Untuk pengajuan perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama (untuk perpanjangan)

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya yang Diperlukan

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kota Bekasi terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi di atas, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah mempersiapkan diri sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan biaya telah dipersiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *