Sincan Tidak Lucu, Diciduk Polisi Jadi Spesialis Maling Motor Matic di Demak dan Grobogan

Pelaku Pencuri Motor Matic Ditangkap di Demak dan Grobogan

Seorang pria berinisial Sincan, yang tidak memiliki sifat lucu sama sekali, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjadi spesialis pencuri motor matic di wilayah Demak dan Grobogan. Nama asli dari pria ini adalah Muhammad Imaduddin Bahtiar (26 tahun), yang kini telah dibekuk oleh Polres Demak.

Sincan merupakan seorang residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian motor matic. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa ia melakukan aksinya secara berulang kali, terutama di Kecamatan Mranggen dan Karangawen. Selain itu, ada satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini di wilayah Grobogan.

Modus yang Digunakan Sincan

Dalam setiap aksi pencuriannya, Sincan menggunakan alat khusus seperti kunci T untuk merusak lubang kunci kontak motor matic yang menjadi targetnya. Hal ini memungkinkan dirinya untuk membuka kendaraan tanpa kesulitan.

Penangkapan Sincan terjadi setelah ia terlibat dalam pencurian Honda BeAT dengan nomor polisi H 4831 BNE di Pondok Pesantren Al Mubarok, Mranggen, Demak, pada tanggal 29 September 2025. Selain Sincan, polisi juga menangkap Angga Aditya (25 tahun) terkait peristiwa tersebut. Satu pelaku lainnya, Yoga, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penjelasan Saat Penangkapan

Menurut Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Sincan mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan dari halaman pondok pesantren menuju pinggir jalan. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit Honda BeAT serta kunci Y dan T yang biasa digunakan untuk mencuri.

Sincan mengungkapkan bahwa untuk membobol lubang kunci kontak motor, ia hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti untuk jajan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Sincan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang bisa dikenai ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sincan sangat serius dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Penanganan Kasus Lain

Selain kasus ini, ada beberapa laporan lain mengenai pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku-pelaku spesialis. Contohnya, ada pengakuan dari seorang maling spesialis motor trail yang beraksi karena alasan tertentu. Di Jakarta, polisi juga berhasil menangkap seorang spesialis pencuri bajaj yang telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali. Selain itu, ada sindikat pencuri motor yang spesialisasi mengambil kendaraan dari lahan parkir, dengan total 16 titik kejahatan yang telah mereka lakukan.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian motor masih menjadi masalah yang serius di berbagai daerah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesadaran akan keamanan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *