Singapura Tolak Melepaskan Tannos, Ekstradisi Baru Bisa Dalam 2 Tahun Lagi



mediaawas.com


,


Jakarta



<Kfailed>
masih harus menunggu satu babak lagi dalam upaya
ekstradisi
buron karena dugaan korupsi e-KTP Paulus
Tannos
, setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi.

Antara

di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Namun Singapura tidak dapat secara langsung mengirim kembali Tannos ke Jakarta untuk diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun pada tahun 2011-2013.

Ternyata, Tannos akan menjalani sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi pada 23-25 Juni 2025.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia mengatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimistis Pemerintah Singapura akan menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos.

“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.


Jalan Masih Panjang

Upaya memulangkan Tannos masih harus menempuh jalan panjang mengikuti aturan Singapura. Setidaknya perlu waktu 2 tahun bagi KPK untuk segera memeriksanya sebagai tersangka.

<Laman>

The Straits Times

pada 25 Maret 2025 melaporkan, dalam sidang pengadilan untuk kasus Paulus Tannos pada 25 Maret, Hakim Distrik Brenda Tan mengatakan bahwa 4 Juni dan 23 Juni adalah dua tanggal yang disediakan untuk sidang pendahuluan.

Seperti yang disebutkan di pengadilan sebelumnya, Tannos mengatakan – melalui tautan video dari tempat penahanan – bahwa ia tidak menyetujui penyerahannya ke Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan dapat memberikan persetujuan atas ekstradisi mereka atau mengesampingkan proses ekstradisi.

Ini sesuai dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.

Pada 24 Februari 2025, Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi untuk Tannos meski sudah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

Sebelumnya, Menteri Hukum Singapura K. Shanmugan mengatakan meskipun sidang ekstradisi bervariasi dari kasus ke kasus, proses hukum dapat memakan waktu dua tahun atau bahkan lebih lama jika rumit dan ada keberatan di setiap tahapnya.

Tannos adalah presiden dan direktur Shandipala Arthaputra, sebuah perusahaan teknologi yang mendapat kontrak untuk memproduksi sebagian dari kartu e-KTP.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Perjanjian ini memberikan ekstradisi untuk sejumlah pelanggaran, termasuk korupsi, pencucian uang, dan suap, dan dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun lalu.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan kasus. Bersama Tannos, pada 2019 KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP, Husni Fahmi. KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP.

Selain itu, KPK mencurigai bahwa Tannos juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyetujui besaran fee 5 persen serta skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos meraup keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar dalam proyek ini.

Ade Ridwan Yandwiputra, Intan Setiawanty, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Apa KPU Membeli Pesawat Jet?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *