Bojonegoro,-Diduga, Oknum Security penjaga sekolah SMPN 1 Ngraho, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro terkesan menghalangi Tugas Wartawan. Perlakuan kurang menyenangkan itu, terjadi saat tim awak media datang berkunjung ke sekolah tersebut.
Hal ini terjadi saat awak media ingin bertemu dengan Kepala Sekolahnya, untuk melakukan komfirmasi terkait penggunaan anggaran sekolah yang dikelolahnya, Selasa (16/08/2022).
Seharusnya memahami tugas Wartawan dan LSM adalah sebagai kontrol sosial Masyarakat.
Dan dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan amanat undang undang KIP, Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan setiap orang warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Informasi dan merupakan kewajiban Badan Publik ( Penyelenggara Negara ) menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, dan proporsional.
Sikap oknum Security penjaga sekolah SMPN 1 Ngraho yang mengaku
bernama Mashery itu tentu saja adalah pelanggaran.
Pasalnya tugas wartawan itu dilindungi oleh Undang undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.
Didalamnya tertera bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Apalagi oknum Security dengan kedatangan Wartawan menyatakan dengan nada menyolot bahwa dirinya bertugas sesuai prosedur dan atas perintah atasan.
Dia mengatakan, setiap tamu masuk ke sini prosedurnya ditahan dulu di pos penjaga, dan harus membawa Surat Tugas.
Padahal tidak setiap tamu itu adalah awak Media dan LSM.
Apakah Wali Muridnya juga harus membawa Surat Tugas?!!!
Namun sepertinya dari awal dia memang sudah hafal gaya penampilan Rekan Media dan LSM, sehingga saat baru masuk pintu pagar Security penjaga Sekolah itu, terkesan kurang menyenangkan.Dan langsung meminta Surat Tugas.Ironis memang!
“Bapak darimana?”sapanya.
Setelah tim media menjawab dan menjelaskan dari rekan media, ia tetap memaksanya meminta Surat Tugas dan menolak setelah tim media menunjukan ID Card Pers.
” Ini KTA pak,” katanya sembari menolak dan menggurui Tim Media.
Security juga menyampaikan berulang ulang, selain mengisi buku tamu, juga harus menunjukan Surat Tugas.” Apalagi orang Media,”cetusnya.
Kalimat “Apalagi dari Media”,ini membuat kami tersinggung, karena terkesan kurang bersahabat.Sehingga Tim Media terus klarifikasi atas pernyataan yang kurang menyenangkan itu.
Sayangnya, jawaban Oknum Security sulit dipahami oleh tim media, karena nyasar ke mana mana.
Perdebatan cukup lama berlangsung Tim Media dengan Security. Sehingga Security merasa dipojokan dengan pertanyaan Tim Medis.
Akhirnya Tim Media memutuskan berhenti dalam perdebatan, walau sebenarnya Surat Tugas yang dimaksudkan itu ada, Tim Media tidak mau menunjukannya dan menolak juga untuk masuk menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Ngraho.
“Yang namanya surat tugas itu ya id card/kartu pers ,” kata
Sasmito Anggoro Wartawan Senior dan Redaktur Media
Suarabojonegoro saat dihubungi melalui whatsappnya,Selasa, 16/08/2022
Ternyata perlakuan Security bukan hanya pada Awak Media, juga dilakukan kepada Rekan rekan LSM Bojonegoro.
Sebut saja NG seorang Anggota LSM ternama dan disegani di Bojonegoro, bercerita, bahwa dirinya pernah diperlakukan hal yang sama oleh oknum Security SMPN 1 Ngraho itu.
” Sekolah adalah lembaga pemerintah dan harus terbuka untuk publik,”tambah Sasmito Anggoro Wartawan kawakan Bojonegoro ini.
Memang hal yang tak lazim diterapkan di SMPN 1 Ngraho, jika memang peraturan itu diduga, dibuat oleh Kepala Sekolahnya.
Padahal, sebesar Rumah Dinas Gubenur, Bupati, Kantor Pemerintah Propinsi, Kabupaten, Mapolda,Mapolres dan Lembaga besar Pemerintah lainnya, penjaganya yang jauh lebih tinggi dari Security tidak pernah mempersulit tamu bertemu dengan atasannya.
Pertanyaannya, apakah Kepala Sekolah itu kedudukannya merasa lebih tinggi dari Gubenur, Bupati Kapolda dan Kapolres ?
Sehingga bisa bisanya memperketat tamu masuk bertemu dengannya, apalagi hal ini dilakukan kepada rekan Media dan LSM yang dalam tugasnya dilindungi Undang undang.
Terpisah, menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi oleh oknum Security SMPN 1 Ngraho Bojonegoro, Ketua Umum Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) Moh.Hasan, SH saat dimintai pendapatnya menyayangkan atas kejadian tersebut.
Menurutnya, seharusnya oknum Security itu melayani sesuai dengan Tupoksinya dan beretika, bukan dengan cara menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan tugasnya, apalagi dengan ucapan melecehkan profesi Wartawan,” ucap lelaki yang tinggal di Surabaya ini, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Selasa, 16/08/2022
Lasimnya, tugas Security kepada tamu, cukup meminta menunjukan KTP, sedangkan kepada Awak Media dan LSM meminta KTA
“Surat Tugas itu jika sudah bertemu dengan atasannya, urusan Bosnya yang meminta,” jelasnya.
“Sikap Security itu telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999, dan itu bisa dilaporkan ke Pihak berwenang, apalagi ada rekaman video sebagai buktinya” tegasnya.
Ditambahkan oleh Moh.Hasan jika atasannya dalam hal ini Kepala Sekolahnya benar benar yang memberikan perintah patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan.(Ajas)
Tinggalkan Balasan