Soal Penempatan Rp 200 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Jangan Beli SRBI atau SBN

Pemerintah Pastikan Dana Rp 200 Triliun Tidak Digunakan untuk Pembelian SBN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa dana segar sebesar Rp 200 triliun yang akan dialokasikan oleh pemerintah ke sistem perbankan tidak akan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini disampaikan dalam pernyataannya kepada para wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9).

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) terkait penggunaan dana tersebut. “Kita sudah berbicara dengan pihak bank. Janganlah beli SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau SBN,” ujarnya.

Selain itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah ke sistem likuiditas bisa digunakan sesuka hati oleh bank. “Suka-suka bank, yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem,” tambahnya.

Skema Penempatan Dana yang Mirip dengan Program Koperasi Desa Merah Putih

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan akan menggunakan skema yang mirip dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP.

“Jadi, itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” kata Febrio usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Febrio, dana sebesar Rp 200 triliun tersebut dapat berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia. Dengan adanya alokasi dana tersebut, pemerintah berharap dapat menjangkau program yang lebih luas.

Regulasi yang Masih Dalam Proses Penyusunan

Meski demikian, aturan tata kelola penempatan dana tersebut masih dalam proses penyusunan. Termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. “Kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan, dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang untuk mendorong pertumbuhan. Tapi sekarang kita sedang siapkan peraturannya,” ujarnya.

Febrio menambahkan bahwa dana yang dialokasikan akan digunakan untuk mendukung berbagai program kebijakan fiskal yang inovatif, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Alokasi Dana ke Enam Bank Milik Negara

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya telah menyebutkan bahwa dana segar senilai Rp 200 triliun akan dikucurkan kepada enam perbankan milik negara. Rencananya, dana tersebut akan dikucurkan mulai Jumat (12/9) besok.

Namun, belum diungkapkan secara spesifik bank mana saja yang akan menerima kucuran dana tersebut. Dari catatan yang tersedia, terdapat enam himbara di Indonesia, yaitu:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk
  • PT Bank Victoria Syariah (BVIS), di mana BTN menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah resmi berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *