Ngawi – forumnusantara.com.- Pemerintah kabupaten Ngawi melalui Satuan Pamong Praja melaksanakan program kegiatan kerja (10/09/2023. Di tempat kolam pemacingan Tirta Graha dalam rangka adakan perlombaan mancing yang tujuannya sosialisasikan Perundang-undangan tentang Cukai.
Adapun bagi peserta yang ikut pelaksanaan secara gratis tanpa di pungut biaya acara ini dibarengi sekaligus memperingati hari jadi Ngawi yang ke 665 dan HUT RI .
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi sampaikan,” bahwa Pemancingan seperti ini tahun sudah pernah dilakukan kemarin di taman Candi tahun. Even dibuka oleh Kepala Satpol PP Ngawi Rohmat Didik Purwanto, S.Sos.
Agenda acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilaksanakan dalam kemasan yang berbeda. Misalkan event-event baik event kebudayaan, olahraga, kesenian. Semua sumber Dana dari DBHCHT itu berasal dari cukai hasil tembakau.
Maka berharap kepada masyarakat Ngawi agar jangan mengonsumsi atau mengedarkan rokok Ilegal yang tidak ada pita cukainya. Hal ini merugikan negara. Dijelaskan pula penggunaan dana dari DBHCHT secara global, yaitu alokasi dana DBHCHT 40% untuk kesehatan, 10% untuk sosialisasi program-program.
Dan 50 % untuk masyarakat tidak mampu (blt). Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi mengundang nara sumber dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun. Dari bea cukai madiun diwakili oleh Sapti Andy dan Abdillah Ilham Zulfikar.
Nara sumber sosialisasikan masyarakat harus bisa membedakan rokok ilegal dan rokok legal. Hal ini mudah bisa diketahui dengan mengenali ciri-cirinya. Ciri darpada rokok ilegal itu rokoknya polos tanpa pita cukai, yang legal itu di atasnya ada pita cukainya sesuai yang ditentukan.
Sedangkan yang ilegal tidak ada pita cukainya. Lalu yang kedua palsu, misalnya harusnya ada gambar garudanya sedangkan yang ilegal itu tidak ada gambar garuda, kalau yang asli itu percetakan cukainya di konsorsium resmi.
Yang ketiga dia pakai pita cukai bekas, pita cukainya itu asli tapi direkatkan kembali atau dipakai kembali. Ciri-ciri bekas ada macam-macam, ada yang sobek sedikit, dilipat, ditekuk jelasnya sudah kusut. Yang terakhir itu berbeda, artinya antara cukainya dan rokoknya itu tidak sinkron, misal cukainya djarum 12 sedangkan diisinya itu 24. Ciri-ciri rokok ilegal itu disingkat menjadi 2P2B polos, palsu, bekas, berbeda agar mudah menghafal. Begitu juga bentuk pita cukai ada 2 untuk produk manual dan produk mesin ( filter dan kretek).
Hadir juga nara sumber dari Reskrim Kepolisian Resor Ngawi yang diwakili Agus sampaikan,” sosialisasi mengenai hukuman bagi para pelaku yang mengedarkan, membeli, dan menjual rokok Ilegal dapat dijatuhi dengan hukuman yang mengacu pada Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 54.
Isi daripada pasal Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 54,“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”. Bea Cukai dibagi menjadi 3 yaitu tembakau atau rokok, etik alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Pada akhir acara di ambil 3 pemenang lomba memancing. Adapun pemenangnya Ari dari kediri dengan berat ikan 1470 gr juara 1, Man dari Beran dengan
berat ikan 1270 gr juara 2 dan ketiga Sunaryo dari Ngawi jln. Panjaitan dengan berat ikan 1230 gr. Dan banyak doorprist yang mengundang banyak pengunjung. (SR).
Tinggalkan Balasan