Sosialisasi PT Mukti Mandiri Lestari di Aula Desa Ciwangi Deadlock, Warga Sampaikan Kekecewaannya

Foto : Kegiatan Sosialisasi PT Mukti Mandiri Lestari di Aula Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Forumnusantaranews.com- Warga Desa Ciwangi luapkan kekecewaan nya kepada pihak dari PT Mukti Mandiri Lestari (MML) sebuah perusahaan pergudangan yang berlokasi di kampung Cibaragalan Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kekecewaan warga tersebut disampaikannya pada saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT. MML di aula Desa Ciwangi, Sabtu 18 Oktober 2025.

“Saya kecewa, karena pihak PT Mukti ingin mempidanakan saya dan teman saya, karena dianggap menghalang-halangi investor masuk ke ciwangi,” ujar Tarman warga Ciwangi yang merupakan salah satu tokoh masyarakat desa.

Tarman mengatakan, dirinya hanya mempertanyakan ijin PT MML, kerana menurutnya , PT MML sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun.

“Saya hanya nanya ijin nya, kok jadi dianggap menghalangi investor masuk? Justru saya sangat mendukung kalau ada investor masuk ke ciwangi, tapi dengan catatan harus memiliki ijin yang lengkap,”ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat desa ciwangi yang tidak diketahui nama juga menyampaikan rasa kecewanya, ia menyinggung lahan yang disewakan PT Mukti Mandiri Lestari ke PT Besindo.

“Saya mau tanya dasar nya apa PT Besindo serta lahan 4 hektar disewakan oleh PT Mukti, sedangkan untuk ijin belum lengkap serta domisili PT Mukti belum ada,”tanyanya heran.

Dia juga menduga, pihak PT MML telah melakukan pembohong publik dengan mengatakan 90 persen pekerja merupakan warga desa ciwangi.

“Sosialisasi ini hanya omong kosong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak dilampirkan sama data atau dokumen fisik, setidaknya ijin domisili PT Mukti tunjukan ke kami,” ungkapnya.

Menjawab perihal akan mempidanakan warga Ciwangi, Iwan selaku perwakilan dari Manejemen PT Mukti Mandiri Lestari tidak membenarkan hal tersebut, ia mengatakan, itu hanya obrolan biasa.

“Ada surat dari kepala desa untuk menutup sementara kegiatan, saya bilang tidak boleh karena ini bertolak belakang dengan ijin yang diterbitkan oleh pkkpr, karena pemerintah saat ini fokus tentang investasi, jadi sebenarnya bukan dipidanakan, kalau nanti menolak aturan yang ada di pusat inikan bisa pidana kira-kira seperti itu, itu mah hanya obrolan biasa,”jelasnya.

Disinggung terkait data atau dokumen yang dipertanyakan warga, ia mengatakan, akan dibuat resume secara tertulis untuk pertemuan selanjutnya.

“Pertemuan ini bukan hanya kali ini, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, karena hasil hari ini kita akan buatkan resume perihal jawabannya seperti apa termasuk data atau dokumen perijinan nya, kebetulan yang megang data nya tidak hadir karena hari libur, bagi masyarakat yang ingin melihat langsung data atau dokumen bisa datang ke PT Mukti, dengan ditemani kepala desa”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, menyimpulkan, hasil dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa kepada PT MML akan dilanjut kembali dengan menunjukan data atau dokumen sebagai dasar acuan.

“Pemerintah desa hanya meminta pihak perusahaan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar untuk menjadi acuan, khususnya untuk di plan 4, untuk pertemuan selanjutnya, kita ingin secepatnya kalau bisa di jadwalkan minggu depan dengan menunjukkan dokumen-dokumen perijinan dan lainnya yang disaksikan langsung oleh masyarakat,”tuturnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa Ciwangi, Perwakilan Dinas PTSP, Perwakilan PT Mukti Mandiri Lestari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, LPM, RW, RT serta warga Desa Ciwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *