Kasus Investasi Bisnis Kuliner yang Tersengat Dugaan Penipuan
Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, dikabarkan terlibat dalam dugaan penipuan terhadap seorang investor berinisial RF. Peristiwa ini berkaitan dengan investasi bisnis kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian akibat pembagian keuntungan yang tidak lagi dibayarkan sesuai kesepakatan awal.
Investasi Dimulai Sejak Agustus 2023
Menurut Santo, RF mulai menanamkan modal pada Agustus 2023 setelah menerima proposal investasi dari RAA. Dalam proposal tersebut, dijanjikan sistem bagi hasil sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menyetujui kerja sama investasi dan menyerahkan dana sesuai kesepakatan.
Pada lima bulan pertama, RF masih menerima pembagian keuntungan. Namun setelah itu, pembayaran bagi hasil tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Pembagian keuntungan terakhir diterima untuk periode Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi bagi hasil yang diberikan kepada investor.
Usaha Kuliner Masih Beroperasi
Santo menegaskan bahwa bisnis kuliner yang dijalankan RAA hingga kini masih beroperasi dan disebut berjalan dengan baik. Meski demikian, hak investor sesuai perjanjian tidak lagi diterima sejak awal 2024. Selama tahun 2023, kliennya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali, dan satu kali pada Januari 2024.
Total dana yang diinvestasikan RF tidak main-main, mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana, kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Somasi dan Ancaman Langkah Hukum
Santo menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Karena tidak adanya kejelasan, RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi kepada RAA.
Dalam somasi tersebut, RF meminta RAA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3×24 jam, termasuk membuka komunikasi dan memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati. Santo menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Apabila somasi tidak diindahkan, pihak investor berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.
Tinggalkan Balasan