Traffic Monitoring Center (TMC) Sudah Mulai Berlaku di Lamongan

Lamongan-FNnews: Setelah ada pelaksanaan peningkatan perbaikan pelayanan oleh institusi Kepolisian, tertib berlalu lintas dijalan raya memang semakin hari terjadi peningkatan kualitas yang semakin baik. Disebabkan banyaknya terjadi pelanggaran di Jalan Raya yang bisa ditemui di manapun, baik dari kesengajaan karena ingin cepat sampai sehingga memutar balik kendaraan tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas ataupun karena lalai.

Dari pantauan FNnews. para pelanggar semakin banyak yang teridentifikasi karena ada kecanggihan teknologi kamera CCTV yang terpasang disetiap sudut jalan Protokol. Jika sebelumnya hanya mengandalkan anggota polisi yang jaga disudut perempatan guna mengatur agar tetap terjadi kelancaran alur lalulintas saja lalu ada pelanggar yang terkena tilang karena melakukan pelanggaran berkendara.

Seperti yang dialami oleh pemakai mobil yang tanpa disadari melakukan pelanggaran sewaktu melintas dijalan tepatnya di perempatan Toko Famili, tanpa disadari pengemudi tanpa memakai sabuk pengaman dan terekam kamera pengintai milik kepolisian yang siap merekam situasi di perempatan jalan.

Seperti dialami warga perumahan Jetis Indah, sewaktu mengendarai Honda Brio warna abu-abu Nopol S 165…, yang teridentifikasi di simpang empat Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo tersebut melanggar Pasal 289 Jo, Pasal 106 ayat 6 yakni melakukan kesalahan tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan dikenai denda sebesar 250 ribu Rupiah.

Menurut FSY (pengemudi yang terkena tilang elektronik), dirinya tidak menyadari sewaktu melintas di jalan simpang empat depan toko family tidak menggunakan sabuk keselamatan. “Saya sebenarnya sudah mengetahui kalau tilang elektronik sudah diberlakukan di Lamongan padahal setiap mengemudikan mobil selalu saya gunakan sabuk keselamatan, mungkin pas lupa dan apes juga saya,” ujarnya.

Selanjutnya dengan adanya bukti fisual yang terlampir serta pasal yang disangkakan dengan besaran denda sebaiknya lebih teliti demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dan apabila denda tersebut tidak segera dibayarkan dendany, kendaraan yang terkena tilang akan diblokir pada saat pembayaran perpanjangan pajak tahunan. FNnews/Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *