Blora :- Keluhan Petani tentang dugaan kelangkaan Pupuk Bersubsidi
dalam 10 tahun ini, khususnya di pulau Jawa dan Madura, bukan hal baru lagi kita dengar.
Bahkan beberapa petani demi memenuhi kebutuhan cocok tanamnya relah membeli Pupuk Bersubsidi yang diduga dijual secara ilegal dengan harga tinggi, diluar ketentuan HET ( Harga Eceran Tertinggi ).
Entah darimana muasalnya, Pupuk Bersubsidi tersebut diperoleh oleh tengkulak nakal.
Informasinya dari beberapa nara sumber yang ditemui di lapangan, dugaan Pupuk Bersubsidi ilegal umumnya, dijual pada petani yang memanfaatkan lahan yang disediakan oleh Pihak Perhutani.
Seorang petani berinisial L, yang tinggal di wilayah Bojonegoro mengungkapkan, demi untuk memenuhi kebutuhan ladang pertaniannya dia relah membeli satu paket Pupuk Urea bersubsidi lebih tinggi dari HET.
” Karena kami lebih mantap dengan Pupuk Urea Bersubsidi daripada Pupuk non Subsidi,” paparnya.
Menurut L, Pupuk Bersubsidi diyakini lebih berkualitas, sehingga untuk kesuburan tanaman tidak diragukan lagi.
Cerita yang sama juga datang dari W, seorang oknum petani di sebuah desa wilayah Cepu.
W terpaksa membeli Pupuk Bersubsidi yang diduga ilegal itu demi memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.
” Kalau tidak beli Pupuk Subsidi gak subur padiku Mas,” tuturnya.
Memang harus diakui, fanatisme para petani kita terhadap Pupuk Urea Bersubsidi cukup tinggi.Walaupun telah tersedia pupuk non subsidi dengan kwalitas yang sama, namun umumnya mereka lebih bergantung pada Pupuk Bersubsidi.
Karena Pupuk Subsidi diduga langka mendapatkannya, tidak boleh tidak terpaksa membeli Pupuk Subsidi yang diduga ilegal itu walau mahal tetap dibelinya.
Dikatakan oleh Sukisman Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora, dengan adanya dugaan kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Blora memang sangat disayangkan Karena kenaikan kuota Pupuk Subsidi untuk Blora cukup siknifikan. Dari Tahun 2023, naik untuk urea 53 ton menjadi 65800 ton.
” Jangan sampai di Blora masiih terdengar kelangkaan pupuk subsidi,”tegas Sukisman
“Jika ada yang berani menyelewengkan pupuk subsidi akan saya bawa ke Aparat Penegak Hukum, karena masuk pada tindakan melawan hukum tipikor,”tambahnya. Rabu,23/10/2024.
Selanjutnya kata Sukisman, Perda No 3 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, bahwa penekanannya pada perlindungan petani dalam menerima pupuk subsdii harus tepat jumlah.tepat harga dan tepat waktu.
Namun prakteknyadi lapangan, menurut Sukisman. selama ini Pupuk Bersubsidi untuk Petani Blora mulai dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023, diduga selalu langka.
” Saya sampaikan pada acara audiensi bahwa penyimpangan dalam tata kelola Pupuk Subsidi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena ada kerugian negara yang digunakan untuk subsidi,” ungkap Sukisman.Kamis, 24/10/2024.
Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, Awak Media melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait yaitu Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Blora ( DP 4 ).
Tujuannya untuk memperoleh kelengkapan informasi.
Seperti konfirmasi jumlah lahan petani.Dan setiap satu hektar membutuhkan berapa kilogram Pupuk Urea.Termasuk harga Pupuk Subsidi dalam satu Paket.
Mewakili Kepala Dinas DP4 Blora, Sukandar Kabid Sarana dan Prasarana yang menangani pembagian Pupuk Bersubsidi menjelaskan secara rinci dalam chat WhatsApp miliknya.
Menurut Sukandar, maksimal yang bisa dapat pupuk bersubsidi 2 ha, lebih dari 2 ha. tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Dosis Pupuk per-kecamatan beda Menyesuaikan dengan kondisi tanah. Sesuai dengan hasil keputusan BSIP.
Salah satu contoh untuk Kecamatan Cepu tanaman padi urea 275 kg/ha, NPK 250 kg/ha.
HET urea subsidi Rp. 2.250,- / kg
HET NPK subsidi Rp. 2.300,- / kg
HET pupuk organik subsidi Rp. 800,-/kg,”demikian disampaikan oleh Sukandar.Jumat,25/10/2024.
“Tolong dibantu untuk menyampaikan ke Poktan /petani nggih pupuknya yang belum ditebus untuk segera ditebus, soal nya ini KPL pada mengeluh pupuknya numpuk di gudang,” pungkasnya.***
Penulis & Pewarta : Ajas
Tinggalkan Balasan