Penangkapan Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai
Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pria berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan ciri-ciri sesuai laporan warga,” ujar Ipda Restu. Saat diamankan di pinggir jalan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, petugas menemukan beberapa barang bukti di kantong pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal diduga sabu, uang tunai sebesar Rp100.000, dua buah skop terbuat dari pipet, serta dua bungkus plastik klip kosong.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, saat petugas mendatangi rumah A, yang bersangkutan berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Restu.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka I alias G (Irul alias Grandong) kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku lain berinisial A masih dalam penyelidikan.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tanjung Beringin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Berbagai langkah telah diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Beberapa strategi yang digunakan antara lain:
* Peningkatan patroli rutin di area rawan narkoba.
* Kolaborasi dengan masyarakat dalam memberikan informasi.
* Pelibatan pihak terkait seperti aparat desa dan tokoh masyarakat.
* Peningkatan sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi muda.
Selain itu, polisi juga terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terkait dalam kasus ini. Diharapkan, tindakan tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan mencegah penyebarannya.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Tinggalkan Balasan