Peristiwa Penikaman di Kafe Bhayangkara, Seorang Pekerja Dilaporkan ke Polisi
Seorang perempuan yang bekerja di Kafe Bhayangkara, Selly Cantika (24) warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan. Ia datang dengan punggung kanan yang masih diperban akibat luka tusuk, dan masih merasakan rasa sakit dari luka yang dideritanya akibat sabetan celurit dari rekan kerjanya bernama Heriyanto alias Heri (30) warga Kelurahan Tanjung Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara. Selly Cantika diduga menjadi korban penikaman oleh Heriyanto alias Heri. Seperti diketahui, korban dan pelaku merupakan pegawai di kafe tersebut. Saat ini, terduga pelaku penikaman telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan menjelaskan bahwa sebelum insiden pembacokan terjadi, pelaku terlibat pertengkaran dengan pacarnya di dalam kafe. Suasana sempat memanas dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Pada saat itu, korban Selly yang merupakan karyawan di kafe tersebut berusaha mendekat untuk melerai.
Namun langkah damai tersebut justru dibalas dengan tindakan brutal. Tanpa pikir panjang, Heri mengambil celurit sepanjang 28 sentimeter yang telah disimpan rapi di bawah meja bar, seolah sudah disiapkan untuk sesuatu yang lebih buruk. Ayunan celurit itu menghantam punggung Selly, menembus kulit hingga menyebabkan darah mengucur deras. Satu tusukan yang cukup untuk membuat korban jatuh tersungkur dan menangis kesakitan.
Kaget melihat kondisi korban, kedua rekan korban segera meminta pengunjung lain mengevakuasi Selly ke rumah sakit. Ironisnya, di tengah kekacauan itu, pelaku sempat mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan bila dilaporkan ke polisi. Benar saja keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
Kurniawan menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku. Tidak butuh waktu lama bagi Unit PPA untuk bergerak. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memeriksa Heri sebagai saksi. Namun proses itu tak berlangsung lama. Saat Heri membuka suara dan mengakui aksi keji yang dilakukannya, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya menetapkan Heri sebagai tersangka.
Setelah statusnya berubah, Heri kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.
Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu, dan kali ini mengulangi kasus serupa. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurniawan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan.
Tinggalkan Balasan