Penemuan Tambang Ilegal di Wilayah IKN
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menemukan area tambang tanpa izin yang mencapai lebih dari 4.000 hektare di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Area ini berada dalam batas-batas yang masih diakui, sehingga menjadi perhatian khusus untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Temuan tersebut terjadi di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, IKN. Dalam penemuan ini, ditemukan total hasil tambang sebanyak 3.000 metrik ton serta 7 unit truk yang membawa batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya dan Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan semua kegiatan di wilayah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah Tegas untuk Mencegah Aktivitas Ilegal
Dalam kunjungannya ke lokasi bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Basuki mengatakan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, sementara para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal juga menegaskan komitmennya dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah delineasi IKN. Kepala Subdirektorat Harta Benda di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan masalah aktivitas ilegal tersebut.
Arahan Presiden tentang Penindakan Tambang Ilegal
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025, Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah.
Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Lintas Stakeholder
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memiliki misi untuk mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.
Pada Rabu (15/10), Satgas menyelenggarakan Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN. Acara ini dilanjutkan dengan peninjauan, penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Forum Dewan Pengarah Satgas terdiri dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan deputi di Otorita IKN.
Ajakan untuk Mengurus Legalitas Usaha
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah selalu mendukung program pemerintah, karena kekayaan alam yang besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat jika diurus secara legal.
Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN. Ia menegaskan bahwa ke depannya, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.
Tinggalkan Balasan