Probolinggo,forum Nusantara news.com-Adanya aktifitas pendirian pabrik sepatu di desa Curahsawo kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian sejumlah pemerhati lingkungan di kabupaten Probolinggo. Pasalnya material tanah urug yang digunakan dalam pembangunan tempat tersebut diduga mengambil dari tambang galian C ilegal.
Sepanjang pantau media, sumber tanah urug ini berasal dari tambang yang dikelola PT Usy dan penambang berinisial Y. Nampak puluhan kendaraan Dump truck hilir mudik membongkar material dilokasi tersebut yang diketahui dibawah pengawasan sosok mantan Kepala desa. Hal ini diketahui saat tim media menanyakan pada salah satu warga disekitar proyek yang menyebutkan jika pekerjaan pengurugan tanah ini dihandel sosok tersebut.
Dilihat dari legalitas material yang dipasok pada proyek individu ini, berdasar penelusuran rupanya penambang yang berstatus penambang ilegal. Lokasi tambang yang berada di desa Patalan kecamatan Wonomerto telah menabrak aturan yang telah diatur dalam UU nomor 3 tahun 2020 terkait Minerba (Mineral dan Batubara) yang dikeluarkan Pemerintah melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelanggaran terhadap UU tentang Minerba Pasal 158, disebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bukan hanya melanggar UU soal Minerba, para penambang ini justru mengembangkan eksplorasi pengerukan hingga keluar dari koordinat hingga diduga masuk lahan Perhutani. Hal yang patut menjadi keprihatinan, mengingat saat ini Dinas PUPR tidak mengeluarkan ijin Tata ruang pertambangan kecuali untuk proyek strategis nasional.
Terhadap adanya pengurukan menggunakan material ilegal ini, tim media berupaya menghubungi penambang berinisial Y via sambungan seluler, namun beberapa kali ditelpon, ternyaat tidak mendapatkan respon. Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh validitas info yang lebih akurat. (Sin)
Tinggalkan Balasan