Tanggapan BRI tentang Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Unit Kebon Baru



mediaawas.com


,


Jakarta


– PT
Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menghormati penetapan tersangka pegawainya dalam kasus
Korupsi
pencairan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Kebon Baru, Tebet, Jakarta. Pemimpin Cabang
BRI
Jakarta Otista R. Mochamad Yogiprayogi menyatakan bahwa kasus ini juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi BRI.

Mochammad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk menindak pegawai yang melanggar hukum. “Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan langkah cepat tim internal BRI dalam melakukan pengungkapan dan menindak secara tegas melalui komitmen BRI Zero Tolerance terhadap tindak kejahatan fraud di lingkungan kerja BRI,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

Selain itu, BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menindaklanjuti secara profesional. Mochamad mengatakan BRI akan proaktif dalam pengungkapan kasus ini. “BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus

penipuan

“dan menjunjung tinggi nilai Tata Kelola Perusahaan yang Baik (TKPB) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata dia.

Pada 10 Juni lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Menetapkan satu orang tersangka berinisial EW, 47 tahun,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan empat tersangka di kasus ini. Mereka meliputi Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023 dengan inisial DK. Ada pula Analisis Kredit BRI berinisial BN, DP, dan PP.

Reksa mengatakan, EW bertindak sebagai perantara atau calo dalam mengumpulkan nasabah. Ia juga bekerja sama dengan DK untuk memfasilitasi kredit fiktif yang sebenarnya tidak pernah ada. Ada sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut oleh para tersangka untuk mencairkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif tersebut. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 25 miliar.

Modus kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan KTP orang luar Jakarta untuk mengajukan KUPRA. Para tersangka membuat seolah-olah mereka bertempat tinggal di Jakarta, padahal tidak. Untuk mencuri identitas KTP korban, para tersangka memberikan bantuan sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu kepada korban.

Sementara untuk tiap identitas yang dicatut, para tersangka mencairkan KUPRA sekitar Rp 50 juta-Rp 70 juta. Kejahatan kredit fiktif itu berjalan lancar karena para tersangka adalah pihak internal Unit BRI Kebon Baru.


Jihan Ristiyanti

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *