Tarif Parkir Melonjak Saat Libur, Dishub Minta Warga Laporkan

Penjelasan Kepala Dishub Klaten Terkait Kenaikan Tarif Parkir Saat Libur Akhir Tahun

Momen libur akhir tahun dan Tahun Baru sering kali menjadi titik kritis bagi masyarakat yang ingin berwisata atau melakukan kegiatan di luar rumah. Di Klaten, situasi ini terasa semakin membebani warga karena adanya kenaikan tarif parkir yang dinilai tidak wajar. Hal ini menimbulkan keluhan dari sejumlah warga setempat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono, memberikan pernyataan resmi. Ia menyampaikan bahwa kenaikan tarif parkir yang dilaporkan oleh masyarakat bukanlah kebijakan resmi dari pihak Dishub. Menurutnya, semua aturan terkait tarif parkir sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Supriyono menjelaskan bahwa seluruh tarif parkir di Klaten telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk menaikkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Lonjakan tarif itu dilakukan oleh oknum tertentu. Kami jelas mengatur tarif parkir sesuai aturan yang berlaku,” ujar Supriyono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan adanya penarikan tarif parkir yang melebihi batas ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa laporan tersebut harus disertai dengan identitas pelaku serta lokasi kejadian agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.

“Jika ada pelanggaran, silakan laporkan. Laporan tersebut tentunya harus disertai identitas pelaku dan lokasi kejadian agar kami bisa menindak lanjutinya,” katanya.

Supriyono menyebutkan bahwa banyak laporan yang masuk tidak dapat diproses karena kurangnya data pendukung. Ia menilai bahwa laporan tanpa informasi jelas tentang petugas dan lokasi sangat menyulitkan proses penindakan.

“Kalau hanya laporan bahwa tarif parkir melonjak, tapi tidak tahu siapa yang menarik dan di mana lokasinya, kita kesulitan menindaklanjutinya,” tambahnya.

Untuk mempermudah proses pengaduan, Dishub Klaten membuka beberapa saluran komunikasi. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui laporan langsung kepada petugas, email resmi, media sosial, hotline, hingga aplikasi pengaduan pemerintah.

Selain itu, Supriyono juga mendorong warga untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran yang ditemui. Ia menyarankan agar masyarakat membuat video sebagai bukti tambahan.

“Kalau bisa, buat video,” ujarnya.

Tarif parkir resmi di Klaten untuk sekali parkir per hari di tepi jalan umum antara lain:

  • Kendaraan roda dua bermotor: Rp 1.000
  • Kendaraan roda empat bermotor: Rp 2.000
  • Kendaraan besar di atas enam roda: Rp 10.000

Dishub Klaten menjamin bahwa setiap laporan yang masuk dengan data lengkap akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam mengawasi kepatuhan terhadap aturan parkir yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *