Kematian Mahasiswa FISIP Unud Akibat Jatuh dari Lantai 2
Seorang mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 2 Gedung FISIP pada Rabu (15/10/2025) pagi. Korban diketahui bernama Timothy Anugerah Saputra (TAS), seorang mahasiswa semester VII Jurusan Sosiologi FISIP.
Setelah terjatuh, TAS langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah sekitar pukul 10.30 WITA dengan kondisi masih sadar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis, diketahui bahwa TAS mengalami pergeseran dan patah pada tulang pinggul kiri dan kanan, serta patah pada tulang lengan bagian atas dan tulang sendi kanan. Namun, korban mengalami pendarahan pada organ dalam dan kesadaran yang terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.03 WITA.
Setelah kematian TAS, terungkap bahwa korban sempat mengalami perundungan oleh enam mahasiswa dan mahasiswi melalui percakapan grup WhatsApp (WA). Perundungan tersebut berupa penyamakan foto saat korban jatuh dari Gedung FISIP dengan selebgram Kekeyi, serta chat bernada keji dan tidak empatik yang menyebutkan, “nanggung bgt klok bnuh diri dri lantai 2 yak.” Tangkapan layar atau screenshot percakapan ini pun telah beredar di media sosial hingga menuai beragam kecaman dari warganet.
Identitas keenam pelaku perundungan telah terungkap. Berikut adalah daftar nama mereka:
- Leonardo Jonathan Handika Putra: Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana angkatan 2022
- Maria Victoria Viyata Mayos: Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama: Mahasiswa FISIP Unud sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis dan Pendidikan Himapol FISIP Unud
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana: Mahasiswa FISIP 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Vito Simanungkalit: Mahasiswa FISIP Unud 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta: Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Udayana
Keenam mahasiswa ini telah menyampaikan permintaan maaf di media sosial. Berikut kutipan pernyataan mereka:
Pernyataan Permintaan Maaf dari Pelaku Perundungan
Leonardo Jonathan Handika Putra
Ia memohon maaf atas tindakan yang dilakukannya, menyatakan bahwa ia tidak membenarkan perilaku yang dilakukannya dan siap menerima konsekuensi termasuk mundur dari jabatan Wakil Ketua BEM FKP Unud.
Maria Victoria Viyata Mayos
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang tidak pantas. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi dari pihak kampus.
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama
Ia menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf yang tulus, serta menyatakan bahwa tindakannya tidak pantas dan tidak berempati. Ia bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana
Ia memohon maaf kepada keluarga korban dan menyatakan komitmen untuk membenahi diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Vito Simanungkalit
Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan memohon maaf atas ucapan yang tidak layak. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi dari pihak mana pun.
Putu Ryan Abel Perdana Tirta
Ia menyampaikan klarifikasi atas kericuhan yang terjadi dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi dan melepas segala atribut yang dimilikinya.
6 Mahasiswa Dipecat dari Organisasi
Pasca-isi percakapan nirempati terhadap mendiang TAS, keenam mahasiswa pelaku perundungan verbal ini pun diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi masing-masing. Dalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tanggal 16 Oktober 2025, beberapa pengurus Himapol diberhentikan. Selain itu, Leonardo Jonathan Handika Putra dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta juga diberhentikan dari jabatan mereka masing-masing.
Pernyataan Pihak UNUD
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa percakapan perundungan terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum. Hasil rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial menunjukkan bahwa ucapan nir-empati tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.
Penanganan Lebih Lanjut dan Sanksi Terhadap 6 Pelaku
Hasil rapat akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNUD untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pendalaman kasus kekerasan, akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024.
Beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan akan direkomendasikan untuk diberikan nilai D atau tidak lulus pada semua mata kuliah di semester berjalan. Sanksi akhir akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas.
Tinggalkan Balasan