SURABAYA, ForumNusantaraNews – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah berhasil mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Penggerebekan dilakukan di Tempat Hiburan Umum (RHU) Next KTV Karaoke tersebut beralamat di Jalan Veteran No. 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Disinyalir, bahwa karaoke ini mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke.
Atas penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang wanita inisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang menyampaikan bahwa pengungkapan ini, Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat bahwa karaoke Next KTV di Blitar menyediakan layanan prostitusi. Atas dasar laporan itu, anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.
“Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyediakan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.
Kronologinya, IS alias Bunda ini, menawari LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan di dalam room karaoke.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat mengingat saat ini masih masa Pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya berhasil diamankan satu orang wanita sebagai mucikari.
“Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu, akhirnya Polda Jatim berhasil menangkap bunda (nama samaran),” ungkapnya.
Sementara itu, untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari). Melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara 800 sampai 1 juta untuk sekali kencan.
“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk bunda sendiri, mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Menurut pengakuan bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.
“Mucikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi. Namun kami masih melakukan pendalaman,” ujar Wadireskrimun AKBP Nasrun Pasaribu.
Tersangka sendiri (bunda) mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dia bekerja di Netx KTV di Blitar, belum sampai satu tahun, katanya.
“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak,” kata bunda dengan nada lirih.
Atas perbuatannya, tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai sebesar Rp 2.397.000. (Red.)
Tinggalkan Balasan