Tantangan Petani Gula dan Kebijakan Impor yang Menimbulkan Ketidakpastian
Petani gula di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat penurunan harga yang terus-menerus terjadi sejak Mei 2025. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai bahwa salah satu penyebab utamanya adalah maraknya peredaran gula rafinasi impor yang masuk ke pasar konsumen. Hal ini membuat harga gula di tingkat petani semakin tertekan.
Menurut data dari Badan Pangan Nasional, harga gula tingkat petani mengalami penurunan signifikan. Dari Rp15.746 per kg pada April 2025, kini turun menjadi Rp14.476 per kg. Penurunan ini terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (27/8). Sekretaris Jenderal APTRI, M Nur Khabsyin, menyatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh pasokan gula rafinasi impor yang tidak terkendali.
Permintaan Pemangkasan Kuota Impor
Dalam jangka panjang, APTRI meminta pemerintah untuk memangkas kuota impor gula rafinasi tahun depan dari 3,4 juta ton menjadi sekitar 2,7 juta ton. Menurut Nur, pemangkasan ini akan membantu mengurangi potensi pasokan berlebih di industri pengguna gula rafinasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar harga gula di tingkat petani bisa stabil kembali.
Di sisi lain, dalam jangka pendek, APTRI juga meminta pemerintah untuk segera menyerap seluruh gula hasil produksi petani melalui BUMN Pangan atau PT Sinergi Gula Nusantara (Sugar Co). Sebelumnya, Sugar Co telah menerima dana segar senilai Rp1,5 triliun untuk menyerap gula lokal. Namun, sampai saat ini, realisasi pembelian tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
Ancaman Unjuk Rasa dan Kebijakan Impor yang Mengganggu
Nur mengancam akan melakukan unjuk rasa oleh ribuan petani jika permintaan mereka tidak ditanggapi secara serius. Ia menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengganggu operasional pabrik gula. Menurutnya, kebijakan ini menyebabkan pabrikan etanol berhenti menyerap tetes tebu, yang akhirnya memicu penutupan operasional sebagian besar pabrik gula.
Tetes tebu, yang merupakan limbah dari proses produksi gula, kini menjadi masalah besar. Pasal 93 dari Permendag No. 16 Tahun 2025 membebaskan impor etanol tanpa perlu izin impor. Akibatnya, tetes tebu yang seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri etanol kini sulit dicari pasar.
Masalah Ekspor dan Keterbatasan Pasar Domestik
Ketua Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia, Izmirta Rachman, menjelaskan bahwa industri etanol hanya mampu menyerap sekitar 40% dari volume produksi tetes tebu yang mencapai 1,6 juta ton per tahun. Saat ini, permintaan ekspor dari negara seperti Thailand dan Filipina menurun, sehingga pasar domestik menjadi satu-satunya opsi.
Selain itu, penerbitan Permendag No. 16 Tahun 2025 menciptakan ketidakpastian di pasar. Kebijakan ini menghapus perizinan impor etanol, yang berdampak pada ketersediaan bahan baku bagi pabrik gula. Rachman menegaskan bahwa jika tetes tebu tidak dapat diserap, maka proses giling tebu akan terganggu, yang berpotensi menghambat target swasembada gula 2030.
Solusi yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu segera merevisi Permendag No. 16 Tahun 2025 agar tetes tebu tidak menjadi limbah yang merugikan lingkungan dan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga harus lebih proaktif dalam menyerap gula lokal melalui BUMN Pangan agar petani tetap termotivasi untuk menanam tebu.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harga gula di tingkat petani dapat stabil, serta target swasembada gula 2030 dapat tercapai.
Tinggalkan Balasan