Persiapan Telkom sebagai Pengelola Pusat Data Nasional Sementara
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjalankan perannya sebagai pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penugasan ini dilakukan sambil menunggu beroperasinya Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang secara penuh.
Pengelolaan PDNS ini didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan bahwa saat ini perseroan sedang menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah sebagai dasar pelaksanaan tugas tersebut. Ia menyebutkan bahwa Telkom masih menunggu Inpres dan SKB Menteri terkait penugasan.
Meski belum ada regulasi yang resmi, Telkom telah melakukan sejumlah persiapan internal secara paralel. Tujuannya adalah memastikan kesiapan operasional PDNS. Persiapan ini meliputi beberapa aspek penting:
- Konsolidasi sumber daya manusia dan tenaga ahli: Memastikan kebutuhan SDM terpenuhi dengan memperkuat tim yang akan mengelola PDNS.
- Penyiapan teknologi dan perangkat pendukung: Melengkapi infrastruktur teknologi yang diperlukan untuk mendukung operasional PDNS.
- Penguatan infrastruktur dan sumber daya lainnya: Memastikan semua fasilitas dan sumber daya pendukung siap digunakan.
- Pengusulan penambahan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola: Menyempurnakan SOP dan sistem tata kelola guna memperkuat layanan PDNS.
Dari segi keamanan data dan sistem, Telkom menegaskan bahwa pengelolaan PDNS akan dilakukan sesuai dengan standar dan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini menjadi aspek krusial karena PDNS berfungsi sebagai penopang layanan data pemerintah sebelum PDN beroperasi sepenuhnya.
Andri menambahkan bahwa penguatan sistem keamanan telah menjadi bagian dari persiapan yang dijalankan perusahaan. Saat ini, Telkom telah mengimplementasikan kelengkapan standar keamanan sesuai dengan rekomendasi BSSN guna memperkuat posture security PDNS.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa PDN di Cikarang belum dapat dioperasikan karena masih menjalani proses evaluasi keamanan oleh BSSN. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan bahwa penilaian tersebut masih berlangsung.
“Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Proses penilaian kelayakan PDN tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. PDN dirancang sebagai pusat data terintegrasi untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tinggalkan Balasan