Temuan BPK RI, Oknum di DLH Purwakarta Diduga Sulap Kupon Solar Jadi Uang Tunai

Foto : Ilustrasi gambar

Forumnusantaranews.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya indikasi manipulasi masif dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Temuan mengejutkan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Berdasarkan dokumen LHP BPK, praktik lancung ini dilakukan dengan modus yang cukup berani. Para pengemudi truk sampah diduga tidak mengisi BBM sesuai dengan jatah kupon yang diberikan.

Yang lebih mencengangkan, auditor BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban berupa struk pembelian BBM yang diserahkan oleh DLH ternyata diduga fiktif.

Alih-alih mengisi solar ke tangki kendaraan, kupon-kupon tersebut diduga dikumpulkan dan ditukarkan menjadi uang tunai melalui oknum tertentu.

Hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU mengungkap fakta bahwa struk-struk tersebut dicetak menggunakan perangkat printer yang sengaja disediakan untuk menciptakan bukti transaksi palsu.

Nomor transaksi pada struk ditemukan tidak berurutan dan tidak sinkron dengan database resmi MyPertamina.

Investigasi BPK yang membandingkan laporan internal DLH dengan data real-time dari MyPertamina menemukan selisih yang sangat tajam.

Tercatat sebesar Rp1.205.725.884,00 dana APBD mengalir keluar untuk pembayaran BBM yang tidak pernah masuk ke tangki kendaraan operasional.

“Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah liter yang diklaim dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan data transaksi riil di sistem pertamina,” tulis BPK dalam laporannya.

*Lumpuhnya Sistem Pengawasan SIPD*

Kejanggalan ini semakin diperparah dengan temuan bahwa sistem kendali keuangan di internal dinas tidak berjalan.

BPK menyoroti adanya penguasaan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang tidak sesuai prosedur.

Bendahara Pengeluaran diketahui memegang kendali penuh atas akun pejabat lain (PPTK dan KPA), sehingga proses verifikasi yang seharusnya menjadi “pagar” pencegahan korupsi justru menjadi formalitas belaka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pengembalian kerugian negara sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *