ForumNusantaranews.com PRINGSEWU – Nasib malang menimpa Meli, seorang penjual kue asal Kabupaten Pringsewu. Setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, ia kini harus menanggung beban biaya medis yang fantastis akibat penolakan pengajuan PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dengan alasan lokasi kejadian perkara (LKP).
Kondisi Gawat Darurat yang Terabaikan
Peristiwa bermula pada hari Kamis, saat Meli mengalami kecelakaan di wilayah Lampung Utara. Penanganan medis awal dilakukan di RS Ryacudu Kotabumi. Namun, karena kondisi pasien yang masuk kategori gawat dan membutuhkan tindakan operasi segera, tim medis memutuskan untuk merujuk Meli ke RS Yukum Medical Center (YMC) guna mendapatkan penanganan spesialis yang lebih memadai.
Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, pihak keluarga segera berupaya mengurus jaminan kesehatan PBI ke Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu sesuai domisili asal pasien.
Penolakan yang Berujung Fatal secara Administratif
Ironisnya, Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu menolak permohonan tersebut. Alasan yang diberikan adalah karena lokasi kecelakaan berada di Kabupaten Lampung Utara, sehingga pihak Dinsos Pringsewu merasa tidak memiliki kewenangan.
Akibat penolakan tersebut, keluarga terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan memindahkan administrasi kependudukan Meli ke Lampung Utara demi mendapatkan bantuan dari Pemkab setempat. Meski Pemkab Lampung Utara merespons dengan cepat, namun status penjaminan BPJS terbentur aturan 3×24 jam yang telah terlampaui selama proses tarik-ulur administrasi berlangsung.
Beban Biaya di Luar Kemampuan
Saat ini, Meli terjebak dalam situasi medis dan finansial yang kritis:
• Status Pasien Umum: Karena keterlambatan administrasi, pasien kini terhitung sebagai pasien umum.
• Biaya Membengkak: Total biaya pengobatan dan operasi diperkirakan mencapai Rp100.000.000.
• Kesenjangan Dana: Bantuan Jasa Raharja maksimal hanya sebesar Rp20.000.000, meninggalkan selisih Rp80.000.000 yang harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga penjual kue tersebut.
Mendesak Tanggung Jawab Pemkab Pringsewu
Tindakan Dinas Sosial Pringsewu yang kaku dalam menerapkan aturan geografis tanpa mempertimbangkan domisili warga telah menyebabkan keterlambatan penanganan administratif yang fatal.
Kami mengetuk pintu hati dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk:
1. Bertanggung jawab secara moral dan finansial atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan respons awal.
2. Berkoordinasi lintas daerah dengan Pemkab Lampung Utara dan pihak RS YMC untuk menyelesaikan masalah pembiayaan ini secara kemanusiaan.
3. Memperbaiki sistem layanan darurat agar tidak ada lagi warga Pringsewu yang “terbuang” secara administrasi saat tertimpa musibah di luar daerah.
Keselamatan nyawa warga seharusnya melampaui sekat-sekat wilayah administrasi.(*)
Tinggalkan Balasan