Surabaya,Forumnusantaranews.com -Sidang lanjutan persengketaan obyek tanah Tambak Wedi Surabaya, di lanjutkan ke sidang pemeriksaan setempat [ PS ] pada tanggal 9 /10/2022.
Dalam perkara tanah Tambak Wedi adalah persengketaan Ahli Waris R. Soetopo yaitu Nanang Mustaqim SH lawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), melalui kuasa hukumnya dari Piter Talaway Law Office, yang didaftarkan teregretasi Nomor Perkara :1090/Pdt.G/2021/PN.Sby.
Dalam pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim dibawah Pimpinan Hakim Gunawan Tri Widodo SH melakukan pemeriksaan terhadap obyek perkara dan terbukti ada seperti yang digugat oleh Penggugat bahwa obyek sengketa berlokasi di Kelurahan Tambak Wedi, berbatas sebelah Utara Laut, sebelah Selatan Jalan Tambak Wedi, Sebelah Timur Jalan dan sebelah barat laut, dengan luas 23. 960 M2., terbukti ada Papan Nama bercat hijau bertuliskan Obyek Tanah milik Ahli Waris R. SOETOPO bernama Nanang Mustaqim.
Bahwa ada Tanggul yang memisahkan laut dengan tanah sengketa, menurut masyarakat sekitar dibangun PT Griyo Mapan Sentosa, bahkan ada Papan Nama yang sudah hilang tulisannya berwarna putih, dekat Tanggul yang menurut H. Ismail dan masyarakat sekitar dulunya Papan Nama itu atas nama PT Griyo Mapan Sentosa.
Namun menurut kuasa hukum dari pihak David Widodo dibangun oleh Widodo Bhudiarto Direktur PT Griyo Mapan Sentosa.
Bahkan dalam sidang Saksi, Sutrisno mengatakan 1 tahun pembangunan tanggul itu, dibiayai Widodo Direktur PT. Griyo Mapan Sentosa.
Saksi Israil menyampaikan para nelayan disantuni uang oleh Widodo, selaku Direktur PT Griyo Mapan Sentosa dan dipasang Pelang atas nama PT. Griyo Mapan dulunya di sebelah tanggul, Sekarang Plangnya sudah tidak ada.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat Nanang Mustaqim bin Mustofa Sutopo SH anak kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH , yaitu Impi Yusnandar S. Sos. SH.MH menyatakan:
“Peralihan obyek sengketa dari R. Soetopo ke pihak Sukardi Budi Suratman dilakukan di bawah tangan oleh Sendang Ngawiti bin Isam yang mengaku Istri dari Soetopo bin Atmo Widjojo yang tidak diketahui oleh pemangku wilayah setempat, melalui jual beli. Peralihan demikian tersebut tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum [PMH]”.
Menurut Impi Yusnandar, Sendang Ngawiti bin Isam dan Sutopo bin Atmo Widjojo yang keduanya dinyatakan lahir di Pacitan, setelah di tanyakan ke Desa Cokrokembang keduanya tidak [ernah terdaftar sebagai penduduk desa, Kecamatan Ngadirejo Kab.Pacitan. Ditanyakan juga ke Dukcapil juga tidak terdaftar kependudukannya, dan ditanyakan ke KUA Kec. Ngadirejo Kab.Pacitan juga tidak ditemukan berkas perkawinannya.
” Sangat aneh ngaku ngaku Istri soetopo lahir di Pacitan namun data kependudukannya tidak diktemukan dan berkas perwinannyapun tidak ada, ajaib.” menurut Impi.
Sudah sangat jelas dari peralihan hak terhadap obyek sengketa terindikasi dan diduga dilakukan dengan melawan hukum, maka untuk selanjutnya peralihan obyek sengketa kepada pihak lain, apakah jual beli atau kah hiba diduga merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum.
Sudah seharusnya obyek sengketa diharapkan dinyatakan dalam putusan benar benar milik ahli waris R. Soetopo.” Kata Impi .
Menurut Impi Yusnandar, “berharap hukum harus tetap tegak walau langit akan runtuh. Keadilan hendaknya ditegakkan dari putusan Pengadilan nanti, berharap memutuskan obyek sengketa merupakan milik ahli waris dari R. Sutopo.”
Sidang setempat ditutup oleh Hakim PN. Surabaya Gunawan Tri Widodo ditetapkan sidang berikutnya, dilanjutkan hari Rabu tanggal 14-10-2022 untuk sidang bukti tambahan. (Slm).
Tinggalkan Balasan