Terdakwa Buka Suara tentang Peran Budi Riyanto dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Terus Bergulir

Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali berlangsung hari ini, 2 Oktober. Dalam sidang tersebut, peran Budi Riyanto sebagai otak dari rekayasa permohonan pengukuran ulang batas tanah milik Tjong Cien Sing semakin jelas terlihat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Resa, yang merupakan anak kandung Budi Riyanto, berkas dan persyaratan yang diajukan telah direkayasa sejak awal. Hal ini menunjukkan bahwa Budi sudah mempersiapkan seluruh dokumen dengan tujuan tertentu.

Resa mengaku bahwa dirinya baru mengetahui adanya masalah pada berkas tersebut ketika diperiksa oleh penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Resa.

Selain itu, Resa juga menyatakan bahwa Budi sering mengurus SHM untuk berbagai pemohon, meskipun saat itu ia sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai BPN Gresik. Dalam kasus ini, Resa mengaku bahwa dirinya tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.

“Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan,” keluhnya.

Resa juga menyebutkan bahwa terkadang terjadi konflik antara dirinya dan Budi terkait urusan pekerjaan. Karena statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. “Saya dikorbankan,” papar Resa.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Sarudi sempat menguji tanda tangan Resa. Hasilnya, ditemukan perbedaan antara tanda tangan yang ada di berkas permohonan dengan tanda tangan asli Resa.

“Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan,” kata Sarudi.

Sarudi juga menyampaikan bahwa proses permohonan yang dilakukan oleh Budi dapat rampung dalam hitungan hari. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya oknum internal BPN Gresik yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang,” tambah Sarudi.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Peran Budi Riyanto: Budi Riyanto diduga menjadi otak dari pemalsuan dokumen SHM yang melibatkan Resa Andrianto.
  • Pemalsuan Berkas: Berdasarkan keterangan Resa, seluruh berkas persyaratan yang diajukan telah direkayasa sejak awal.
  • Tidak Menandatangani Dokumen: Resa mengaku bahwa dirinya tidak ikut menandatangani dokumen permohonan SHM.
  • Konflik dengan Budi: Resa menyebutkan bahwa terkadang terjadi perbedaan pendapat dengan Budi terkait urusan pekerjaan.
  • Perbedaan Tanda Tangan: Hakim Ketua Sarudi menemukan perbedaan antara tanda tangan Resa dengan yang tercantum dalam berkas permohonan.
  • Kemungkinan Oknum Internal: Sarudi meyakini adanya oknum internal BPN Gresik yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Hakim Ketua Sarudi mengumumkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Ia berharap para saksi dapat hadir agar perkara ini dapat terungkap secara jelas dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *