Terkait Berita Miring Seorang Pria Mengaku Ustadz di Makassar “Dikeroyok, Diculik dan Mau Dibunuh”, Pengacara NA: Itu Fitnah dan Bohong !.

Makassar, forumnusantaranews.com

Terkait pemberitaan seorang pria mengaku ustadz di Makassar dirinya didatangi orang tak dikenal, dikeroyok, diculik, disekap dan mau dibunuh serta dibawah keliling yang sempat menghebohkan jagad dunia maya namun ternyata itu adalah fitnah dan bohong, hal itu di sampaikan secara tegas oleh salah satu tim kuasa hukum NA yakni Amran Hamdy, S.H.,M.M., dalam keterangan Persnya di salah satu Cafe di bilangan Kota Makassar, Jum’at 21 Juni 2024.

Dalam keterangan Pernya, Amran Hamdy membantah keras pemberitaan itu yang tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya pada tanggal 05 Juni 2024, dan memberikan klarifikasi terhadap issu atau berita miring yang termuat di media Online beberapa hari lalu.
Berikut dalam keterangan Persnya Amran Hamdy membantah dan menjelaskan bahwa;

Dalam pemberitaan, melalui kuasa hukumnya Jabal Nur mengatakan bahwa, Jabal Nur (Korban) mengaku di datangi Orang Tak Dikenal, sebenarnya orang yang mendatangi adalah keluarganya sendiri yakni, Tantenya, Om, dan sepupunya bukan orang lain.

Dalam pemberitaan, melalui kuasa hukumnya Jabal Nur mengatakan, dirinya didatangi 30 orang, sebenarnya yang datang hanya 9 orang itupun keluarga Jabal Nur.

Dalam pemberitaan, melalui kuasa hukumnya Jabal Nur mengatakan, bahwa dirinya dikeroyok dan disekap, sebenarnya tidak ada pengeroyokan dan penyekapan.

Dalam pemberitaan, melalui kuasa hukumnya Jabal Nur mengatakan bahwa, dirinya diculik, dibawah keliling dan diancam, sebenarnya yang terjadi adalah Jabal Nur dibawah ke kantor Polrestabes Makassar, untuk diamankan namun ternyata petugas piket pada saat itu menolak, lalu kemudian dibawa ke Kantor Polda Sul-Sel yang juga menolak, dengan alasan bahwa belum ada dasar hukum untuk mengamankan.

Saat Jabal Nur diinterogasi oleh petugas piket SPKT Polda Sul-Sel tentang adanya dua sertifikat ganda, Jabal Nur mengakui bahwa adanya sertikat ganda atau penerbitan ulang sertifikat itu dirinyalah mengurus atau menggunakan surat keterangan kehilangan dari Polrestabes Makassar yang sebenarnya adalah keterangan palsu lalu kemudian mengurus penerbitan sertifikat ganda di BPN Makassar.

Karena Jabal Nur mengeluh sakit pinggang, atas dasar inisiatif klien kami yang juga masih keponakannya sendiri merasa ibah lalu kemudian dibawah berobat kerumah sakit umum daya Makassar untuk dilakukan pemeriksaan atas keluhannya dan saat itu segala biaya-biaya pengobatan ditanggung klien kami.
Keesokan harinya Jabal Nur sudah tidak ada di rumah sakit diduga kabur.

Bahwa pemberitaan mengenai adanya tas yang diambil oleh klien kami, itu tidak benar melainkan telah diamankan oleh pihak Polda Sul-Sel dimana tas tersebut berisikan, Senjata Tajam(jenis badik), Kartu Keluarga yang menyatakan Jabal Nur berstatus Bujang padahal diketahui sudah pernah menikah sebanyak dua kali dan memiliki dua orang anak, Sertifikat yang digandakan, Uang kurang lebih 100.000., Jimat-jimat, aksesoris Jabal Nur dan lainnya.

Uraian dan penjelasan diatas itulah fakta yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Kata Amran Hamdy.

Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa, persoalan ini berkaitan dengan hutang piutang dimana Jabal Nur bersama mamanya pernah meminjam uang ke klien kami sejumlah Rp. 130 juta pada tahun 2011, pada tahun yang sama saudara kandung Jabal Nur atas nama Suhaeni menemui klien kami dan menyampaikan bahwa Jabal Nur sudah terlilit utang di Bulukumba dan Makassar, kemudian meminta tolong kembali kepada klien kami untuk membantu menebus hutang Jabal Nur di Koperasi Multi Niaga di Makassar, karena kalau tidak ditebus maka utang Jabal Nur sebanyak Rp. 130 juta dari klien kami tidak mampu di kembalikan, lalu Suhaeni berinisiatif pada saat itu atas dasar kuasa untuk menjual ruko dari Jabal Nur di hadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., pada tanggal 26 Agustus 2011 di Makassar, bahwa “Ruko yang menjadi jaminan di koperasi tersebut akan menjadi milik Hj. NA untuk menutupi hutang Rp. 130 juta, dan penebusan hutang di Koperasi Multi Niaga”, atas dasar penyampaian Suhaeni tersebut maka klien kami (Hj. NA) bersama suaminya (Irfandi) serta Suhaeni mendatangi kantor Koperasi Multi Niaga di Makassar untuk menebus hutang Jabal Nur sebayak Rp. 400 juta, kemudian jaminan hutang di Koperasi tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21505, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Tanggal 16 September 2009, Luas 108 M2, Ruko atas nama Jabal Nur, dan klien kami terima dari pegawai Koperasi Multi Niaga.

Kemudian hutang Jabal Nur untuk biaya administrasi sejumlah Rp. 75.250.000., sehingga total utang Jabal Nur, Rp. 605.250.000 ( Enam Ratus Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan surat rincian utang yang di tanda tangani sendiri oleh Jabal Nur, pada tanggal 1 Juli 2012. Bahkan dalam surat rincian hutang tersebut Jabal Nur berjanji kepada dirinya bahwa bilamana tidak melunasi hutang tersebut sampai tanggal 31 juli 2012, maka jaminan sertifikat akan di balik nama kepada klien kami dengan batas waktu tanggal 1 Agustus 2012

Sejak diterimanya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21505, atas nama Jabal Nur, pada tahun 2011, klien kami menempati/menguasai ruko tersebut sampai sekarang (13 tahun lamanya) tanpa ada gangguan atau keberatan, namun kemudian Tiga bulan terahir ini Jabal Nur melakukan pengrusakan di ruko tersebut sebanyak empat kali yang terekam melalui CCTV dan telah kami laporkan Jabal Nur ke Polsek Tamalate Nomor :STPL/60/III/2024/SEK.TAMALATE. Tanggal 26 Maret 2024. Tentang pengrusakan dan penyerobotan, dan Pernah juga kami somasi/tegur Jabal Nur sebanyak dua kali pada tanggal 26 April 2024, dan 10 Mei 2024, namun Jabal Nur tidak beretikat baik untuk menyelesaikan permasalahan, kemudian kami mengadukan ke Polrestabes Makassar pada tanggal 22 Mei 2024, tentang penipuan dan penggelapan. Dan yang terakhir kami laporkan Jabal Nur ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Nomor : STTLP/B/467/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 06 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU Nomor: 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *