Seorang Tersangka Alung Ramadhan, satu diantara tersangka jaringan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua meski dalam kondisi terikat saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.
Kejadian ini terjadi pada Oktober 2025 lalu saat akan diperiksa Alung melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO oleh Polda Jambi. Diketahui MA sebelumnya tertangkap bersama rekannya, yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo, terkait kasus pengiriman sabu atau kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dibawa dari Medan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA alias Alung ditangkap di wilayah Kecamatan Sekerna, Kabupaten Muaro Jambi Pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian dibawah ke ruang penyidik yang berada di lantai dua Polda Jambi.
Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat penyidik sedang melakukan kordinasi di ruangan yang berbeda” ujarnya Sabtu (4/4/2026)
Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan Erlan menyebutkan tersangka melalui jendela ruang penyidik kemudian melompat ke luar gedung dan melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai dibangun belakang Mapolda Jambi.
Saat itu tersangka sedang diborgol ties (borgol plastik).
Agit dan Juniardo lebih dahulu di periksa oleh tim Penyidik Polda Jambi namun malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah atas kejadian ini MA alias Alung telah ditetapkan Sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran.
Selain melakukan pengejaran terhadap tersangka Polda Jambi Juga memberikan sangsi tegas terhadap penyidik yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 58.212.65 gram dari hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Penyidik yang terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutilasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi ” ungkapnya (Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan