Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke Rumah Sakit

Nadiem Makarim Dibawa ke Rumah Sakit Karena Kondisi Kesehatan Memburuk

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook selama periode 2019 hingga 2022. Saat ini, ia tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kondisi kesehatannya mendadak memburuk, sehingga pihak rumah tahanan harus membawanya ke rumah sakit.

Menurut penasihat hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, kliennya perlu segera menjalani operasi sesuai rekomendasi dokter. Hal ini membuat Kejaksaan Agung memberikan izin untuk mengirim Nadiem ke rumah sakit. Meski begitu, Hana tidak merinci jenis penyakit yang dialami Nadiem, hanya menyatakan bahwa ia sedang menjalani operasi.

“Benar, dia dibawa ke rumah sakit setelah operasi,” ujar Hana saat berbicara kepada media di Jakarta pada Jumat (26/9) malam.

Penetapan Tersangka atas Nadiem Makarim

Sebelumnya, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Hari ini, kami telah menetapkan tersangka inisial Nadiem, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Nurcahyo di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem diduga memainkan peran penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia disebut memerintahkan pemilihan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di lembaga tersebut.

Gugatan Praperadilan yang Diajukan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan tersebut baik dari pihak pemohon maupun pengadilan.

Namun, Anang menegaskan bahwa Nadiem memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa tidak puas dengan status tersangkanya. Menurutnya, hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Ini juga diatur dalam ketentuan hukum,” ujar Anang di Kejaksaan Agung pada Selasa (23/9/2025).

Anang menambahkan bahwa Kejagung sudah bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Menurut aturan, praperadilan hanya digunakan untuk membuktikan sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim terus berjalan meskipun ia saat ini sedang menjalani pengobatan. Kejaksaan Agung tetap memastikan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus korupsi digitalisasi pendidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dalam menjalani proses hukum. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan serius terhadap kesehatannya selama masa penahanan.

Dengan adanya gugatan praperadilan dan kondisi kesehatan Nadiem yang memburuk, kasus ini semakin menarik perhatian publik. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung, terutama terkait tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan Nadiem dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *