Tetangga Buat Polisi Tidur di Perumahan Bisa Dituntut

Aturan Pemasangan Polisi Tidur di Perumahan

Polisi tidur, atau yang dikenal juga dengan istilah speed bump, sering kali dianggap sebagai solusi efektif untuk mengurangi kecepatan kendaraan di lingkungan permukiman. Namun, banyak orang masih awam terhadap fakta bahwa membangun polisi tidur tanpa izin resmi dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Praktik pemasangan polisi tidur secara mandiri, tanpa standar dan persetujuan dari instansi yang berwenang, dianggap melanggar ketentuan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (1), dilarang setiap perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap fungsi jalan.

Fungsi dan Kewenangan dalam Pemasangan Polisi Tidur

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan maupun kondisi jalan itu sendiri. Polisi tidur yang dibangun tanpa pertimbangan teknis, seperti ukuran tidak sesuai standar atau bahan yang tidak layak, bisa merusak jalan dan membahayakan pengguna lalu lintas.

Gangguan fungsi jalan tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga mencakup hambatan terhadap kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas. Secara prinsip, polisi tidur termasuk dalam perlengkapan jalan. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan koordinasi yang tepat dengan pemerintah daerah atau dinas perhubungan.

Alasan Pentingnya Izin dan Standar Teknis

Ada beberapa alasan utama mengapa izin dan standar teknis menjadi sangat penting dalam pemasangan polisi tidur. Pertama, polisi tidur yang terlalu tinggi atau curam berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara motor dan kendaraan darurat. Kedua, jalan umum merupakan sarana transportasi yang digunakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya untuk kepentingan lingkungan tertentu.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ tidak hanya berupa teguran. Dalam ketentuan sanksinya, pelaku bisa dikenai pidana atau denda sesuai aturan undang-undang tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24 juta.

Siapa yang Berwenang Membuat Polisi Tidur?

Pembangunan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan. Adapun pihak-pihak tersebut antara lain:

  • Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
  • Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
  • Gubernur untuk jalan provinsi
  • Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Wali kota untuk jalan kota

Dengan demikian, masyarakat tidak bisa serta-merta membangun polisi tidur di jalan umum, meskipun dengan alasan keamanan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan polisi tidur harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan didasari oleh pertimbangan teknis serta hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *