Alasan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD dan Dampaknya pada Demokrasi
Pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik perdebatan di tengah berbagai upaya untuk mengurangi biaya pelaksanaan pemilu. Namun, sejumlah ahli dan organisasi masyarakat menilai bahwa alasan efisiensi yang digunakan sebagai dasar pengusulan sistem ini tidak sepenuhnya relevan dengan masalah nyata yang terjadi dalam proses pilkada.
Fadli Ramadhanil, advokat Themis Indonesia, menjelaskan bahwa biaya tinggi dalam kontestasi pilkada bukan disebabkan oleh sistem pemilihan langsung. Menurutnya, biaya tersebut lebih dipengaruhi oleh perilaku para kontestan dan partai politik yang sering kali melakukan praktik ilegal. “Maka memberi alasan pemilihan tidak langsung karena pemborosan anggaran jelas salah satu alasan yang dicari-cari,” ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Fadli menyebut bahwa dana yang digunakan dalam pilkada justru lebih banyak dialokasikan untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan, seperti politik uang, serangan fajar, suap-menyuap, serta kecurangan lainnya. Ia menegaskan bahwa jika seluruh pihak bertindak jujur, beban finansial dalam pilkada akan lebih ringan dibanding saat ini.
Selain itu, Fadli juga menyampaikan bahwa biaya untuk membeli tiket pencalonan sering kali lebih besar daripada anggaran kampanye. “Saya yakin secara nasional, biaya untuk membayar tiket pencalonan akan jauh melampaui anggaran penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Menurut Fadli, jika masalah utama adalah biaya, maka pemerintah seharusnya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut, bukan mengganti sistem pilkada. Ia menekankan bahwa tindakan seperti membeli tiket pencalonan atau mahar politik jelas dilarang, tetapi karena norma dan penegakan hukum yang lemah, praktik tersebut masih terjadi.
Di luar aspek politik, biaya pilkada juga sering meningkat karena pengeluaran operasional yang tidak relevan. Contohnya, biaya sewa kendaraan dinas, renovasi kantor, dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan. “Pos-pos seperti ini yang bisa membuat anggaran penyelenggaraan pilkada menjadi membengkak,” ujar Fadli.
Karena itu, ia menyarankan agar negara melakukan asesmen anggaran secara transparan dan komprehensif sebelum mengambil kesimpulan tentang sumber pemborosan. Ia juga memperingatkan agar tidak sampai hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin secara langsung dikorbankan hanya karena kebijakan elite politik dan penyelenggara yang tidak optimal.
Partai Politik yang Mendukung Pilkada Melalui DPRD
Isu pilkada melalui DPRD semakin kuat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Beberapa partai politik, termasuk Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju, menyatakan dukungan terhadap sistem ini. Bahkan, beberapa elit partai tersebut dikabarkan bertemu di rumah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia untuk membahas agenda pilkada melalui DPRD.
Partai NasDem juga menyatakan dukungan terhadap usulan ini, sementara Partai Demokrat menyatakan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto. Sikap Partai Demokrat berbeda dengan 2014 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Sebaliknya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikap hati-hati dan akan menentukan posisi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Hingga saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi satu-satunya partai parlemen yang secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.
Tinggalkan Balasan