ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Menyoal seragam sekolah siswa baru di SMA Negeri 3 Kotabumi Lampung Utara, dengan nilai 1,2 juta per siswa, dimana program tersebut menjadi pertanyaan besar apakah tidak melanggar aturan, kemudian memunculkan persoalan baru, lantaran seragan sekolah yang di maksud tidak kunjung di realisasikan hingga murid-murid menjelang kenaikan kelas. Makin mencuat.
Dikemanakan uang pungutan seragam itu, menuai salahsatu praktisi hukum ternama di Lampung, Ivin Aidyan, SH, MH, angkat bicara. Menurutnya persoalan itu, bukanlah persoalan biasa, sehingga kepala dinas pendidikan provinsi jangan berpangku tangan, segera lakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
Dugaan uang pungutan berdalih uang seragam, yang juga kuat diduga tidak melalui prosedur pungutan melalui rapat Komite yang semestinya, sehingga hal tersebut mengarah kepada pelanggaran hukum.
Kemudian proses realisasi terkesan ada unsur penipuan, kejaksaan tinggi Lampung layaknya dapat mendalami kasus ini. Bahkan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang terkucur di masa Vivi Evita Rozalifa menjabat kepala sekolah di SMA Negeri 3 Kotabumi, hingga sekarang, juga ikut di periksa secara menyeluruh.
Sementara, pesoalan pungutan biaya seragam yang hingga kini seragam siswa yang di maksdud pada tahun ajaran barau 2025 kemarin belum juga di realisasikan kepala sekolah. Hal itu di benarkan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H dalam konfirmasi.
Pihaknya telah mendengar persoalan di SMA Negeri 3 Kotabumi, kendati demikian, dinas pendidikan telah menurunkan tim untuk menelusurinya.
’’Saya sudah langsung menurunkan tim dan hari ini sudah langsung berproses. Besok saya juga meminta para orang tau wali murid di kumpulkan. Saya meminta agar para wali murid dapat menjelaskan kronologinya secara utuh, agar tim memahami kendala apa sebenarnya di lapangan.
Kami juga sudah memberikan teguran keras kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Dengan tujuan agar proses blajar mengajar tidak terhambat olehnya’’ terang Kadis Thomas pada tim media ini. Senin 09 Fenruari 2026.
Thomas menambahkan, mengenai pungutan yang terjadi di SMA Neger 3 Kotabumi oleh Vivi sekalu kepala sekolah. Untuk uang seragam memang tidak menyalahi aturan, apabila para siswa memang tidak mampu untuk mengadakannya sendiri.
’’yang melanggar itu, kalau sifatnya di paksa. Kalau memeang ini terjadi pemaksaan, maka ini menjadi atensi kami’’ Tambah Thomas.
Menurut dia, persoalan seragam itu, sampai pada hari ini, memang baru sekirat 50 persen, yang di realisasikan. ‘’Ternya memang sampai pada hari ini, yang baru terealisasi hanya 50 persen. Kemudian sisanya kami meminta untuk cepat di proses dalam minggu ini. Termasuk Jas Almamater siswa, menurut informasi yang saya terima, juga belum mereka berikan, tunggu tanggal mainnya’’ tutup kepala dinas.
Sebagai informasi, siswa tahun ajaran baru 2025 kemarin di SMA Negero 3 Kotabumi, sudah melawati semester satu dan menjelang semester kenaikan kelas. Namun uang yang di pungut sebesar 1,2 juta persiswa pembayaran seragam sekolah, tidak kunjung di berikan pihak sekolah.
Atas pesoalan itu, bukan hanya kepala dinas pendidikan, gubernur Lampung dan kejaksaan tinggi. Selayaknya menteri pendidikan merekomendasikan kepala sekolah yang bersangkutan untuk dapat di periksa, mengenai uang iuran dan BOS di SMA Negeri 3 Kotabumi.(Tim)
Tinggalkan Balasan