Pencairan THR dan Gaji 13 TPG untuk Guru di Beberapa Wilayah Tunda
Beberapa daerah telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen serta gaji ke-13 pada tanggal 31 Desember 2025. Namun, ada juga wilayah yang menunda pencairan karena masalah keterbatasan waktu. Sejumlah daerah lainnya menjadwalkan pencairan THR TPG dan gaji ke-13 paling lambat pada tanggal 10 Januari 2026.
Salah satu guru dari Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyampaikan informasi bahwa TPG, gaji ke-13, dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember. Alasannya adalah karena KMK baru keluar pada tanggal 22 Desember. Penyaluran dana tersebut akan dilakukan awal Januari 2026, paling lambat tanggal 10 Januari.
Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang kepala sekolah melakukan konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah. Ia menyebutkan bahwa dana TPG dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026. Alasannya adalah karena dana tersebut masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan waktu yang terlalu singkat menjelang akhir tahun. Untuk menghindari kesalahan sistem keuangan daerah, pencairan harus melalui beberapa prosedur.
Menurut informasi dari pihak keuangan, dana tersebut tidak bisa diubah atau diotak-atik karena merupakan dana khusus untuk guru. Penundaan hanya dilakukan agar tidak memengaruhi sistem pembayaran yang lain.
Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji ke-13. Anggaran untuk TPG dan THR TPG sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 miliar rupiah. Dana tersebut baru saja masuk pada tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak dapat dilakukan. Pemkab Gorontalo perlu menyusun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu sebagai dasar legalitas pencairannya. Insya Allah, pencairan akan diproses di awal tahun 2026.
Apakah Ada Potongan pada THR dan Gaji 13?
Beberapa guru menyampaikan bahwa TPG, THR, dan gaji ke-13 cair, tetapi tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan. “Tpg THR dan gaji 13 memang cair, tapi tidak 100 persen. Tidak sebesar gaji pokok,” tulis salah satu akun.
Benarkah ada potongan pada THR dan gaji 13 tahun 2025? Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tidak memiliki potongan pajak. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK, dibayarkan 100% tanpa potongan. Pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA menyatakan bahwa komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungan menggunakan penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, gaji ke-13 juga tidak dipotong pajak. PPH ditanggung oleh negara, dan pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tunjangan kinerja sebesar 100 persen, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dibayarkan. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah.
Tinggalkan Balasan