Sidang Korupsi APBD Pekanbaru: Pembelaan Tiga Terdakwa
Sidang terhadap tiga mantan pejabat Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, menghadapi tuduhan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Pembelaan Risnandar Mahiwa
Risnandar Mahiwa, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sistem pemerintahan di Indonesia. Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengaku menyesal karena terlibat dalam tindakan korupsi.
Ia menyatakan bahwa jika negara ingin mengoreksi dan menghukumnya, ia siap menerima dengan ikhlas. Risnandar juga memohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan seluruh anggota DPR RI. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda Riau.
“Saya berharap kasus ini dapat menjadi contoh nyata bagi para pejabat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya. Risnandar berharap kebijakan pemerintah bisa membawa Indonesia menuju 2045 sebagai negara yang lebih maju.
Pembelaan Indra Pomi Nasution
Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Kota Pekanbaru, menyampaikan pleidoinya dengan menyoroti tanggung jawab sebagai ayah dan suami. Anak bungsu dari Indra masih duduk di bangku SD, sehingga ia merasa sangat khawatir akan dampak hukuman terhadap keluarga.
Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menerima gratifikasi secara pasif, bukan untuk keuntungan pribadi. Menurut Indra, uang yang diterima digunakan untuk membantu pimpinan lintas sektor dan organisasi masyarakat di Kota Pekanbaru.
“Saya hanya menerima pemberian uang secara pasif dan tidak menikmati, hanya transit untuk digunakan membantu orang lain,” katanya. Ia meminta keringanan hukuman, namun tetap siap menerima hukuman seadil-adilnya jika majelis hakim menilai hal lain.
Pembelaan Novin Karmila
Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, menyatakan bahwa pemotongan anggaran di Bagian Umum adalah kebiasaan lama yang telah berlangsung sejak 2022. Ia menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan oleh pejabat lain sebelum ia menjabat.
Novin menyampaikan permintaan risiko terhadap tuntutan JPU. Ia beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, termasuk untuk orang tua yang sudah lanjut usia dan saudara dengan kebutuhan khusus.
“Saya juga menjadi tulang punggung bagi orang tua saya yang sudah lansia dan saudara saya yang berkebutuhan khusus,” ujarnya. Novin memohon keringanan hukuman jika dianggap bersalah.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Risnandar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Sementara Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Pelanggaran Hukum
Jaksa menemukan bahwa Risnandar melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Total uang yang diduga dipotong mencapai Rp8,9 miliar.
Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi menerima Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar lebih. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, juga didakwa menerima uang senilai Rp1,6 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan