Blora – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios Pasar Induk Cepu telah. dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari ) Blora.
Pihak Kejaksaan Negeri Blora menyebutkan, seorang tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Hari ini kita panggil tiga tersangka, satu tersangka tidak hadir inisial S atau yang menjabat Kepala Dinas (Dindagkop UKM),” kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Andung, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Kabid Pasar Dindagkop UKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Induk Cepu, Muhammad Sofaat, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa.
Dijelaskan oleh Andung, para tersangka sangat kooperatif.
Terkait langkah selanjutnya, soal penahanan, pihaknya nanti melihat hasil pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Sejauh ini ketiganya cukup kooperatif menjalani setiap proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Warso dan Sofaat, Kadi Sukarno, mengatakan kliennya itu selama pemeriksaan dicecar sebanyak 12 pertanyaan.
“Ada 12 pertanyaan yang diajukan seputar pelurusan administrasi apakah pelaksanaan itu sudah sesuai aturan-aturan yang sudah ditetapkan termasuk perdana dan terkait perintah jabatan. Baru sebatas itu,” kata Kadi di kantor Kejari Blora hari ini.
Kadi mengatakan, pihaknya memandang perlunya pelurusan masalah mekanisme administrasi, apakah keterlibatan kedua kliennya itu ke arah pidana atau malah administrasi.
“Di mana letak kerugian negaranya. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama dan pasar merupakan objek dari penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) juga telah berjalan lama. Maka hal ini juga melibatkan pihak Pemda. Yang notabene sebagai penerima PAD,” terangnya.
“Secara pribadi tidak ada uang masuk di klien saya. Uang pungutan masuk kasda (kas daerah). Jadi ini adalah masalah malaadministrasi,” jelasnya.
Kadi menambahkan, kedua kliennya itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari atasan.
“Atas perintah dari atasan dalam hal ini kepala dinasnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Salah seorang tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi.
“Pada hari Jumat tanggal 23 Juli kami sudah menandatangani penetapan tersangka dugaan kasus jual beli pasar induk Cepu,” kata Kepala Kejari Blora Yohane Avila Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/7).
Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono, menambahkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS. Adnan mengatakan Kejari Blora akan memanggil tiga tersangka untuk diperiksa pekan depan.
“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan.
Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019.
Untuk diketahui, diduga besaran uang yang ditarik dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, 60 juta, hingga Rp 75 juta.
“Ada uang sebesar Rp 865 juta yang kita sita dari kas daerah. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Andung saat dihubungi awak media, Rabu (28/4)
(*)
Berita ini telah tayang di
Detikcom
Tinggalkan Balasan