Tim ospnal Polsek Abung Timur ringkus pelaku Curas

Tim ospnal Polsek Abung Timur ringkus pelaku Curas

 

Lampung Utara,-

Hari ke tiga pasca Idhul Fitri 1442 H, Tim opsnal Polsek Abung Timur berhasil meringkus salah satu terduga pelaku Curas inisial CN (31) warga desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M.SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengungkapkannya pada Selasa 18/5/2021

 

Dari terduga CN, disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Honda merk Vario, 1 Bilah Sajam cap garpu, 1 (satu) unit HP OPPO A3S (disita lebih dahulu),

1 (satu) buah tas pinggang warna biru (disita lebih dahulu)

 

Lanjut Iptu Suherman, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 20 April 2021 korban an.Budi Mualim (28) warga jalan Akhmad akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara

 

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 28/4/2021 sekira pukul 16.00 wib, korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo wana hitam melintas dijalan raya desa Bumi Agung, tiba tiba korban di kejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor, pelaku menghadang korban dan lansung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,- dan 1 unit HP Merk OPPO sambil mengancam korban dengan Sajam, tak berapa lama melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin, para pelaku kaget lantas HP dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan hanya membawa uang Rp 200.000,- selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur

 

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, hari Senin 17/5/2021 sekira pukul 17.30 wib Tim opsnal yang di pimpin Kanitres Bripka M.Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial CN di jalan raya desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti

 

Pelaku lansung kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana “ujar Iptu Suherman (Ahmad Yani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *