TNI terus menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari rakyat. Hal ini diwujudkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 TNI yang digelar pada tahun 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, 3 Oktober 2025, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah menyampaikan pernyataan penting mengenai tanggung jawab prajurit TNI.
Freddy menekankan bahwa setiap prajurit TNI harus mematuhi sumpah dan delapan wajib TNI. Ia menegaskan bahwa jika ada prajurit yang melanggar aturan, maka mereka tidak layak disebut sebagai prajurit sejati. “Prajurit TNI harus bersikap sopan, tidak semena-mena, serta tidak menyakiti hati rakyat,” ujarnya.
Tema HUT ke-80 TNI kali ini adalah “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju.” Maksud dari slogan tersebut adalah agar TNI tetap dekat dengan masyarakat. Freddy menjelaskan bahwa kedekatan TNI dengan rakyat merupakan fondasi historis yang telah ada sejak masa kolonial. Ia menekankan bahwa prajurit TNI harus hadir di tengah masyarakat baik dalam suka maupun duka, bukan hanya sekadar jargon.
Selain itu, Freddy membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa memandang latar belakang pelapor. “Jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan menangani semua laporan, tidak hanya kalau pelapornya artis,” kata dia.
Namun, kritik terhadap praktik impunitas dalam tubuh TNI masih sering muncul. Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia, menilai bahwa impunitas masih menjadi masalah serius dalam militer. Salah satu contohnya adalah dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sumatera Utara, yang hanya dihukum penjara selama 2,5 tahun meskipun terbukti membunuh seorang anak.
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, menyatakan bahwa sistem peradilan militer masih menjadi akar masalah impunitas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.
Imparsial mendesak agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum tanpa pengecualian. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan masyarakat.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Imparsial antara lain:
- Undang-Undang Peradilan Militer masih menjadi kendala dalam memastikan keadilan.
- Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
- Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan secara konsisten.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan TNI dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Kedekatan dengan rakyat dan penghargaan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Tinggalkan Balasan